KOMPAS.com - Kalender bulan Agustus 2025 terdiri dari 31 hari dengan sejumlah tanggal merah, baik yang jatuh pada akhir pekan maupun hari libur nasional.
Informasi mengenai daftar tanggal merah di bulan Agustus 2025 ini kiranya penting untuk diketahui, terutama bagi masyarakat yang ingin menyusun rencana kegiatan atau waktu liburan.
Namun, perlu diketahui bahwa bulan Agustus 2025 termasuk bulan yang tidak memiliki tanggal merah di luar hari Minggu.
Pada Agustus nanti, kita memang akan merayakan HUT ke-80 RI. Tapi, hari itu jatuh pada hari Minggu.
Baca juga: 3 Hujan Meteor Akan Terjadi di Juli–Agustus 2025, Catat Jadwalnya
Daftar tanggal merah bulan Agustus 2025
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah ditentukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Ketentuan ini tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, SKB Nomor 2 Tahun 2024 dari Kementerian Agama, serta SKB Nomor 2 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian PAN-RB.
Berdasarkan dokumen resmi tersebut, hanya ada satu hari libur nasional yang jatuh pada bulan Agustus 2025, yakni:
- 17 Agustus 2025: Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
Meski demikian, peringatan HUT ke-80 RI akan jatuh pada Minggu. Jadi, tidak ada tanggal merah yang tersedia di Bulan Agustus 2025 selain keberadaan hari Minggu.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah daftar lima tanggal merah bulan Agustus 2025 yang bisa diperhatikan:
- Minggu, 3 Agustus 2025
- Minggu, 10 Agustus 2025
- Minggu, 17 Agustus 2025
- Minggu, 24 Agustus 2025
- Minggu, 31 Agustus 2025
Dengan tidak adanya tanggal merah khusus, masyarakat kiranya perlu lebih cermat dalam merencanakan waktu istirahat dan momen berkualitas bersama keluarga pada bulan depan.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah memanfaatkan jatah cuti tahunan untuk memperpanjang akhir pekan, seperti dengan mengambil cuti di hari Jumat, Sabtu, atau Senin.
Langkah ini tak hanya memberi Anda waktu rehat yang lebih panjang, tetapi juga bisa menghindari kepadatan lalu lintas atau lonjakan penumpang yang sering terjadi di akhir pekan biasa.
Meskipun Agustus 2025 tanpa hari libur nasional, Anda tetap bisa menciptakan liburan mini yang menyegarkan asal pandai-pandai menyiasati waktu.
Baca juga: Perjalanan Trump Beri Tarif 32 Persen untuk RI, Berlaku 1 Agustus 2025
Sisa tanggal merah dan cuti bersama pada 2025Merujuk pada SKB 3 Menteri, masih ada beberapa tanggal merah atau hari libur nasional yang bisa Anda catat pada sisa tahun 2025.
Hari libur nasional yang masih tersisa di 2025, yakni:
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal
Sementara itu, cuti bersama di tahun 2025 saat ini hanya bersisa satu hari, yakni:
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
Baca juga: Pemutihan Pajak Jakarta 14 Juni-31 Agustus 2025, Berikut Syarat, Lokasi, Caranya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.