Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Seret Nama Nadiem Makarim

Baca di App
Lihat Foto
Shela Octavia
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.

Mereka yang terjerat kasus ini antara lain Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek Jurust Tan (JT), eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM), Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen pada 2020–2021 Mulyatsyahda (MUL), serta mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih (SW).

Keempatnya terlibat dalam praktik persekongkolan jahat untuk mengatur proses pengadaan laptop Chromebook yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional saat Nadiem Makarim masih menjabat sebagai menteri.

“Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menyimpulkan ada cukup alasan untuk menetapkan keempat orang ini sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/7/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana kronologi kasus korupsi Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim?

Baca juga: Ketika Bapak dan Anak Kompak Lakukan Korupsi...

Kronologi dugaan korupsi pengadaan Chromebook

Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek menyeruak setelah Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan yang berlangsung pada 2020 hingga 2022.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (16/7/2025), pada rentang waktu 2020 hingga 2022, Kemendikbudristek meluncurkan program besar-besaran pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop untuk siswa dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA. 

Program ini bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan total nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Namun, muncul dugaan manipulasi kebijakan yang diarahkan untuk memilih satu jenis perangkat tertentu, yaitu laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.

Padahal, menurut hasil kajian awal internal Kemendikbudristek, sistem operasi Chrome OS dinilai punya kelemahan dan kurang cocok digunakan di Indonesia.

Baca juga: Nadiem Makarim Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Kejagung Ungkap Perannya

Lobi dan peran setiap tersangka

Empat pejabat yang kini menjadi tersangka diduga terlibat dalam pembuatan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara spesifik mengarahkan pengadaan ke produk Chromebook. 

Menurut Kejaksaan Agung, Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek, menjadi tokoh kunci yang melobi tiga pihak lainnya yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyahda untuk mendorong penggunaan Chromebook dalam proyek ini.

Meskipun tidak memiliki kewenangan resmi dalam proses perencanaan dan pengadaan barang atau jasa, Jurist Tan disebut sebagai inisiator lobi internal yang memengaruhi arah kebijakan teknologi di kementerian.

Sementara itu, Ibrahim Arief yang menjabat sebagai konsultan teknologi, disebut menjadi pihak yang mendorong tim teknis Kemendikbudristek untuk menyusun kajian yang mengarah pada pemilihan Chrome OS.

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Riza Chalid Belum Ditahan meski Jadi Tersangka Korupsi Pertamina

Peran lebih lanjut dimainkan oleh Direktur Sekolah Dasar saat itu, Sri Wahyuningsih yang ditengarai memberikan instruksi agar pengadaan laptop menggunakan Chrome OS.

Padahal, belum ada pengadaan resmi saat instruksi tersebut dibuat. 

Ia juga merupakan penyusun juklak tahun 2021 yang memuat arahan spesifik penggunaan sistem operasi tersebut.

Sementara itu, sebagai Dirjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021, Mulyatsyahda diduga menyusun petunjuk teknis (juknis) pengadaan laptop pada 2021–2022 yang secara eksplisit menyebut Chrome OS sebagai sistem yang harus digunakan.

Baca juga: [POPULER TREN] Prakiraan Cuaca 6-7 Juli | Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka Korupsi Ketiga Kalinya

Peran Nadiem Makarim masih didalami

Dalam pelaksanaannya, proyek ini menghasilkan pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook yang didanai melalui APBN Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 9.307.645.245.000. 

Namun, perangkat yang sudah terdistribusi itu ternyata tidak optimal digunakan oleh guru dan siswa di sekolah. 

“Chrome OS ini justru menyulitkan guru dan siswa dalam penggunaannya. Tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pengguna di lapangan,” jelas Qohar.

Seluruh proses ini, menurut penyidik Kejagung, dilakukan atas perintah langsung dari Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.

Kendati demikian, Nadiem Makarim masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca juga: Peran Riza Chalid Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina: Lakukan Intervensi, Rumah Jadi Kantor Tersangka

Padahal, berdasarkan pengakuan dari empat orang yang menjadi tersangka, Nadiem adalah sosok yang memerintahkan pelaksanaan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2020-2022. 

Nadiem juga yang memerintahkan penggunaan sistem operasi Chrome OS itu dalam rapat zoom pada 6 Mei 2020.

"Namun, kami juga perlu alat bukti yang lain. Alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk Nadiem Makarim," ujar Qohar.

Sejauh ini, Nadiem sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Shela Octavia | Editor: Nawir Arsyad Akbar, Wahyu Wachid Anshory)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi