Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik PLN 21-27 Juli 2025: Rincian Harga per kWh untuk Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Sunshine Studio
Ilustrasi meteran listrik. Tarif listrik per kWh 21-27 Juli 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan III (Juli-September) 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Pelanggan subsidi meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sedangkan pelanggan non-subsidi meliputi rumah tangga, penerangan jalan umum, fasilitas pemerintah, industri, dan bisnis.

Tarif listrik sepanjang triwulan III masih sama dengan triwulan I (Januari-Maret) 2025.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan keputusan tersebut, tarif listrik yang berlaku pada 21-27 Juli 2025 masih mengikuti ketetapan Kementerian ESDM.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (29/6/2025).

Baca juga: Tarif Listrik per kWh Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi mulai 14 Juli 2025

Tarif listrik per kWh 21-27 Juli 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis

Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik setiap tiga bulan atau triwulan.

Khusus tarif listrik non-subsidi, penetapan harga didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Merujuk aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik non-subsidi mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga: Harga Elpiji dan Tarif Listrik per 1 Juli 2025 di Seluruh Indonesia, Berikut Daftarnya

Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis, simak rinciannya berikut ini:

Tarif listrik per kWh untuk pelayanan sosial: Tarif listrik per kWh untuk subsidi rumah tangga: Tarif listrik per kWh untuk rumah tangga: Tarif listrik per kWh untuk bisnis:

Baca juga: Rincian Tarif Listrik PLN per 14 Juli 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi