KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan III (Juli-September) 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi.
Pelanggan subsidi meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sedangkan pelanggan non-subsidi meliputi rumah tangga, penerangan jalan umum, fasilitas pemerintah, industri, dan bisnis.
Tarif listrik sepanjang triwulan III masih sama dengan triwulan I (Januari-Maret) 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, tarif listrik yang berlaku pada 21-27 Juli 2025 masih mengikuti ketetapan Kementerian ESDM.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (29/6/2025).
Baca juga: Tarif Listrik per kWh Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi mulai 14 Juli 2025
Tarif listrik per kWh 21-27 Juli 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis
Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik setiap tiga bulan atau triwulan.
Khusus tarif listrik non-subsidi, penetapan harga didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Merujuk aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik non-subsidi mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga: Harga Elpiji dan Tarif Listrik per 1 Juli 2025 di Seluruh Indonesia, Berikut Daftarnya
Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis, simak rinciannya berikut ini:
Tarif listrik per kWh untuk pelayanan sosial:- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik PLN per 14 Juli 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.