KOMPAS.com - Sebagian orang bertanya-tanya berapa tarif listrik per kWh untuk golongan subsidi dan non-subsidi yang berlaku pada 21-27 Juli 2025?
Tarif listrik yang berlaku sepekan ke depan masih mengikuti penetapan tarif listrik triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025 yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Golongan subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara golongan non-subsidi meliputi rumah tangga, bisnis, industri, serta fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum.
Baca juga: Tarif Listrik PLN 21-27 Juli 2025: Rincian Harga per kWh untuk Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Tarif listrik per kWh subsidi dan non-subsidi 21-27 Juli 2025
Pemerintah menetapkan tarif listrik triwulan III Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski begitu, tarif listrik tidak mengalami perubahan sejak triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik demi memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.
Ia berharap pelaku usaha dan masyarakat tidak khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (29/6/2025).
Baca juga: Rincian Tarif Listrik PLN per 14 Juli 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Berikut rincian tarif listrik per kWh subsidi dan non-subsidi pada 21-27 Juli 2025:
Tarif listrik Juli 2025 untuk rumah tangga:- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis per kWh mulai 7 Juli 2025
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.