Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Arti Notifikasi "Masa Tunggu 14 Hari" dan "Tanpa Masa Tunggu 14 Hari" di BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
X
Tangkapan layar unggahan warganet yang mempertanyakan arti dari notifikasi Masa Tunggu 14 Hari BPJS Kesehatan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Warganet mempertanyakan arti dari notifikasi "masa tunggu 14 hari" dalam layanan BPJS Kesehatan.

Notifikasi itu muncul ketika pengunggah bermaksud mengalihkan kepesertaan BPJS Kesehatannya yang semula peserta nonaktif PBI menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri.

Dalam unggahannya, pengunggah mengumpulkan tangkapan layar dari formulir pendaftaran online (Pandawa) milik BPJS Kesehatan.

Satu unggahan menampilkan notifikasi yang bertuliskan "dikenakan administrasi masa tunggu 14 hari". Sementara pada unggahan lainnya terdapat notifikasi "tanpa masa tunggu 14 hari".

Kemudian, jika pengunggah memilih notifikasi "tanpa masa tunggu 14 hari", maka ia harus membayar iuran seluruh anggota keluarga sejak mereka diaktifkan pada segmen sebelumnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

" BPJS ada yg bisa jelasin bedanya nunggu 14 hari sama ngga? Maksudnya di definisi kan yg tanpa nunggu harus bayar iuran yg nunggak sebelumnya, sedangkan keluarga sender awalnya dapet bpjs yg gratis dr pemerintah. Klo nunggu 14hari kelamaan butuh bngt buat bikin skck ," tulis pengunggah.

Lalu, apa maksud dari "masa tunggu 14 hari" dan "tanpa masa tunggu 14 hari" dalam layanan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Warganet Keluhkan Dapat Tagihan BPJS Kesehatan padahal Segmen PBI


Arti notifikasi "masa tunggu 14 hari" BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, BPJS Kesehatan yang baru didaftarkan tidak bisa langsung digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.

“Sesuai peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, tidak bisa langsung digunakan,” kata Rizzky kepada Kompas.com , Minggu (20/7/2025).

Berdasarkan Pasal 15 Perpres tersebut dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan baru bisa digunakan setelah 14 hari sejak didaftarkan.

Artinya, saat seseorang pertama kali mendaftar BPJS Kesehatan sebagai peserta Mandiri (PBPU), maka secara otomatis akan dikenakan masa tunggu 14 hari sebelum bisa menggunakan layanan.

Baca juga: Tak Mampu Lagi Bayar BPJS Kesehatan, Apa Solusinya?

Munculnya notifikasi “masa tunggu 14 hari” pada BPJS Kesehatan menandakan bahwa status kepesertaan masih dalam proses aktivasi setelah pendaftaran atau pembayaran iuran pertama.

Masa tunggu ini diperlukan untuk verifikasi data dan proses administrasi oleh BPJS Kesehatan agar status kepesertaan aktif dan dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.

Oleh karena itu, jika seseorang baru mendaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat dalam kondisi darurat, maka biaya pengobatannya belum dapat langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Tentu kami dianggap sebagai bentuk proteksi diri, jangan menunggu saat kejadian sakit baru mendaftarkan ke BPJS Kesehatan, mengingat ada ketentuan masa aktivasi 14 hari sebelum kepesertaan aktif dan dapat digunakan,” jelas Rizzky.

Ia menambahkan, setelah masa tunggu 14 hari selesai, status kepesertaan peserta akan aktif dan BPJS Kesehatan sudah bisa digunakan untuk berobat.

Baca juga: Tak Mampu Lagi Bayar BPJS Kesehatan, Apa Solusinya?

Arti notifikasi "tanpa masa tunggu 14 hari" BPJS Kesehatan

Sementara itu, jika peserta beralih ke PBPU/Mandiri dengan memilih "tanpa masa tunggu 14 hari", maka iuran akan ditagihkan sejak bulan peserta dinonaktifkan dari kepesertaan segmen sebelumnya.

Hal ini seperti yang diungkapkan BPJS Kesehatan di akun media sosial X (Twitter) @BPJSKesehatanRI pada (13/4/2025).

Artinya, meskipun baru aktif sekarang, peserta tetap harus membayar iuran dari bulan-bulan sebelumnya yang tertunggak sejak status nonaktif.

Namun, jika peralihan ke PBPU/Mandiri dilakukan sebelum 30 hari sejak dinyatakan nonaktif, maka tidak ada masa tunggu dan tidak dikenakan iuran/tagihan yang dihitung sejak status nonaktif.

Hal ini berarti iuran tidak ditagihkan dari bulan sebelumnya, jadi peserta hanya mulai membayar dari bulan saat mendaftar ulang.

Misalnya, peserta BPJS Kesehatan A nonaktif per 1 Juni. Kalau pindah ke PBPU pada tanggal 25 Juni (masih dalam rentang 30 hari), maka:

  • Peserta A tidak perlu masa tunggu 14 hari dan tidak perlu bayar iuran bulan Juni yang tertunggak.

Tetapi, jika peserta A pindah ke PBPU pada 10 Juli (sudah lewat 30 hari) dan memilih "Tanpa Masa Tunggu", maka:

  • Peserta A harus membayar iuran sejak Juni (bulan nonaktif).
  • BPJS Kesehatan bisa langsung aktif tanpa menunggu 14 hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi