KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait dugaan efek samping serius dari suplemen Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung vitamin B6 berlebihan di Australia.
Hasil penelusuran BPOM bersama PT Kalbe Blackmores Nutrition, sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, menemukan bahwa produk tersebut tidak terdaftar dan belum memiliki izin edar di Indonesia.
"Produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia," demikian bunyi keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Saat ini, BPOM sedang melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.
Baca juga: BPOM Buka Suara soal Blackmores Diduga Menyebabkan Keracunan di Australia
Produk ditemukan di beberapa marketplace
BPOM mengungkapkan, pihaknya menemukan beberapa tautan penjualan produk Blackmores Super Magnesium+ di sejumlah marketplace di Indonesia.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta platform marketplace terkait untuk menurunkan tautan penjualan dan mengajukan pemblokiran melalui daftar negatif.
BPOM juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
"BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang," jelas BPOM.
Adapun, pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan kepada BPOM.
Pengaduan dapat dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESOT.pom.go.id.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek produk-produk Blackmores yang sudah mendapatkan izin edar di Indonesia melalui laman resmi BPOM atau klik di .
Baca juga: Warga Australia Gugat Blackmores, Produk Diduga Mengandung Vitamin B6 Berlebihan
Tanggapan Blackmores dan regulator Australia
Sementara itu, pihak Blackmores mengeklaim seluruh produknya dibuat sesuai regulasi ketat dari Therapeutic Goods Administration (TGA).
Mereka menyebut telah memenuhi standar kualitas, termasuk batas maksimal dosis harian dan pencantuman peringatan wajib.
Sementara itu, dalam laporan keputusan pada Juni lalu, TGA menyebut belum ada kesepakatan global terkait batas aman vitamin B6 untuk mencegah neuropati perifer.
Namun, lembaga tersebut mengusulkan agar produk dengan dosis harian di atas 50 miligram diklasifikasikan sebagai "Pharmacist Only Medicines".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.