KOMPAS.com - Download atau unduh Kartu Keluarga (KK) kini dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Layanan download KK online bermanfaat untuk mempermudah masyarakat mendapatkan salinan dokumen resmi, terutama saat dokumen fisik hilang, rusak, atau sedang diperlukan mendesak.
Proses unduh KK secara digital juga meminimalkan risiko antre panjang, sekaligus menghemat waktu dan biaya karena dapat dilakukan kapan saja menggunakan perangkat yang terhubung internet.
Selain itu, fitur ini membantu masyarakat memastikan data kependudukan tetap tersimpan dengan aman, serta memudahkan pengurusan administrasi seperti pembuatan KTP, paspor, maupun dokumen penting lainnya.
Baca juga: Update 2025! Cara Cetak KK Hilang atau Rusak Tanpa Fotokopi KTP dan Surat Pengantar
Cara download KK online 2025
Kompas.com bertanya kepada Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum dan Kepala Disdukcapil Solo Agung Hendratno terkait cara download KK online.
KK bisa di-download jika sudah pernah mengajukan pembuatan KK yang baru di Dukcapil. Lewat proses ini, petugas Dukcapil akan mengirimkan file KK dalam bentuk PDF melalui email atau WhatsApp (WA).
Selain itu, download KK online dapat dilakukan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dimiliki Ditjen Dukcapil.
Berikut cara download KK online:
Cara download KK online lewat email atau WA- Datang ke kantor Dukcapil untuk mendapatkan KK dalam bentuk baru (HVS) yang sudah dilengkapi barcode
- Saat proses pengajuan, pemohon akan mendapat file KK dalam bentuk PDF melalui email atau WA
- Setelah itu, file bisa dicetak kapan saja dan di mana saja.
Baca juga: KK hingga Akta Kelahiran Kini Dicetak di Kertas HVS, Apakah Dokumen Tetap Sah? Ini Kata Dukcapil
Cara download KK online lewat IKD:- Anda harus memiliki akun IKD terlebih dahulu sebelum men-download KK online
- Cara membuat akun IKD bisa diakses melalui tautan: cara buat akun IKD 2025
- Jika proses pembuatan akun IKD sudah selesai, silakan masuk ke aplikasi
- Setelah itu, masukkan PIN
- Buka menu “Dokumen”
- Klik tombol “Bagikan” pada menu “Kartu Keluarga”
- Masukkan ulang PIN
- Tunggu beberapa saat sampai aplikasi IKD menampilkan barcode khusus
- Langkah selanjutnya, scan barcode di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri di kantor Dukcapil.
Khusus KK dalam bentuk digital yang tersedia di IKD, Handayani mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan screenshot lalu dicetak di kertas HVS.
Masyarakat sebaiknya tetap mencetak KK menggunakan file yang sudah diberikan Dukcapil.
“Sebaiknya tetap melalui file data PDF yang kita berikan via email atau WA. Di sana ada tanda tangan elektroniknya. Karena screenshot hanya berupa image atau gambar saja,” jelas Handayani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Agung juga memberikan imbauan kepada masyarakat supaya tidak menyebarkan barcode KK yang tertera pada IKD.
"Mohon QR Code tersebut untuk tidak di-publish pada sosial media," kata Agung kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Syarat dan Cara Buat KTP 2025, Sekarang Cukup Bawa Fotokopi KK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.