KOMPAS.com - Kepolisian memiliki kewenangan untuk menyita sepeda motor jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Kewenangan penyitaan motor ini diatur dalam Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang tidak patuh pada aturan dan menciptakan ketertiban serta keselamatan di jalan.
Beberapa pelanggaran yang membuat motor disita polisi salah satunya adalah tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 260 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lantas, apa saja jenis pelanggaran yang menyebabkan motor disita polisi?
Baca juga: STNK Motor Baru Belum Jadi, Apa Pengendara Bisa Kena Tilang meski Bawa STCK? Ini Kata Polri
Penyebab motor disita polisi
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengonfirmasi bahwa petugas kepolisian bisa menyita motor pada saat pemeriksaan di jalan.
"Kendaraan dapat disita oleh petugas apabila pada saat pemeriksaan di jalan, pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK yang sah," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Selain tidak membawa STNK, Prianggo menerangkan ada beberapa penyebab lainnya mengapa motor disita polisi.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, berikut ini 5 penyebab motor disita polisi:
- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan
- Pengemudi kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan bermotor
- Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana
- Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Baca juga: Cara Aktifkan STNK yang Diblokir, Berikut Syarat dan Biayanya
Cara ambil motor yang disita polisiSepeda motor yang disita polisi tidak akan ditahan dalam waktu yang lama. Pemilik kendaraan bisa mengambilnya dengan syarat sudah memenuhi persyaratan tertentu.
Kasat Lantas Polres Sleman Polda DIY, Mulyanto, memastikan pengambilan kendaraan sepeda motor yang disita kepolisian bisa dilakukan setelah permasalahannya selesai, baik itu tilang maupun kecelakaan, seperti dikutip dari Kompas.com (30/4/2025).
Jika penyitaan dilakukan karena tilang, maka pemilik kendaraan wajib membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan.
Adapun untuk pengambilan motor yang disita karena kecelakaan, pemilik sepeda motor dapat menyelesaikan perkara dan mengajukan permohonan ke penyidik yang akan diteruskan ke pimpinan kepolisian setempat.
Pengambilan motor yang disita polisi bisa dilakukan di kantor kepolisian.
Perlu diketahui, kendaraan yang disita dan tidak diambil selama tujuh tahun, data kendaraan tersebut akan diajukan untuk dihapuskan.
Hal ini mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca juga: Apakah Bisa Perpanjang STNK Sebelum Jatuh Tempo? Berikut Penjelasan Polisi
Biaya mengambil motor yang disita polisi
Mulyanto memastikan, biaya mengambil motor yang disita polisi adalah gratis.
"Saya sampaikan dengan tegas dan jelas, terkait dengan pengambilan barang bukti sepeda motor karena kecelakaan, adalah gratis," ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), benda yang dikenakan penyitaan akan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
- Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi
- Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
- Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Dalam Pasal 46 ayat (2) dijelaskan pula bahwa apabila perkara sudah diputus, maka benda yang disita dapat dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut.
Kecuali, apabila menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.