KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan.
Hal tersebut dikatakan Meutya saat menanggapi kabar transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS).
Pada Selasa (22/7/2025), Gedung Putih merilis lembar fakta bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke AS dalam perjanjian dagang terbaru.
Baca juga: Waspada Jejak Digital, Lindungi Data Pribadi
Pemindahan data pribadi dilakukan melalui pengakuan AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Namun, Meutya menegaskan, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.
Ia memberikan contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah, seperti penggunaan mesin pencari Google dan Bing serta penyimpanan data melalui layanan cloud computing.
Contoh lainnya adalah komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
Baca juga: Gedung Putih Ungkap Kesepakatan Baru, Data Pribadi Indonesia Bisa Pindah ke AS
Indonesia awasi pemindahan data lintas negara
Meutya menyampaikan, otoritas Indonesia mengawasi secara ketat pengaliran data antarnegara.
Pengawasan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.
Meutya menjelaskan, landasan hukum dalam mengawasi pengaliran data antarnegara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Menaker Tahan Ungkap Data PHK Terbaru, Pengamat Khawatir Rawan Disinformasi
Dua aturan tersebut secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
“Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan,” kata Meutya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
“Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” tambahnya.
Meutya menilai, dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global.
Indonesia juga dapat menjaga kedaulatan secara penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.
Baca juga: Apa Tujuan Transfer Data Pribadi dari Indonesia ke AS? Ini Kata Istana
Prabowo masih bernegosiasi dengan AS
Meutya menambahkan, pemerintah melalui Kemenkomdigi menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang diumumkan oleh Gedung Putih pada Rabu (22/7/2025) bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.
Ia menyebut kesepakatan tersebut sebagai pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” jelasnya.
Baca juga: Gedung Putih Ungkap Kesepakatan Baru, Data Pribadi Indonesia Bisa Pindah ke AS
“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law’,” sambung Meutya.
Ia menambahkan, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital.
Negara-negara anggota G7, seperti AS, Kanada, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.
Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya kedepan adalah keniscayaan.
“Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” pungkas Meutya.
Baca juga: Data Kementerian Pertahanan Inggris Bocor, Ungkap Identitas Anggota MI6 hingga SAS
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.