Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Transfer Data Pribadi ke AS, Ini Kata Pakar Keamanan Siber

Baca di App
Lihat Foto
Dok. YouTube Setpres
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Brussel, Belgia, Minggu (13/7/2025).
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Indonesia bakal memindahkan data pribadi ke Amerika Serikat (AS) sebagai salah satu kesepakatan tarif impor.

Hal itu tercantum dalam bagian yang membahas penghapusan hambatan terhadap perdangan digital.

Gedung Putih menyebut, AS dan Indonesia sepakat untuk menuntaskan komitmen di bidang perdagangan digital, jasa, dan investasi.

"Salah satu komitmen yang diambil Indonesia adalah memberikan kepastian hukum mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS," bunyi pernyataan Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).

Lantas, bagaimana tanggapan pakar keamanan siber mengenai Indonesia transfer data ke AS itu?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Transfer Data Pribadi ke AS, Apa Artinya?

Tanggapan pakar keamanan siber soal transfer data ke AS

Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya, mengatakan data pribadi milik warga Indonesia sebenarnya sudah tersimpan di luar negeri melalui layanan Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, dan lain-lain.

“Soal kedaulatan data saya tidak berkomentar, karena dengan layanan Google, Whatsapp dan lainnya pun sebenarnya data kita sudah ada di luar negeri,” kata dia kepada Kompas.com, Kamis (25/7/2025).

Namun, data strategis seperti data pertahanan atau data penting lainnya, sebaiknya disimpan di Indonesia dan terlindung dengan baik.

Cara perlindungan data tersebut, salah satunya menggunakan enkripsi yang kuat. Sehingga tidak bisa dibaca sekalipun bocor.

“Itu yang paling penting,” tutur Alfons.

Baca juga: Transfer Data Pribadi Seperti Apa yang Disepakati Indonesia dan AS?

Aturan soal data pribadi

Alfons merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

PP itu menyatakan bahwa data non strategis termasuk data privat boleh disimpan di luar negeri asakan memenuhi ketentuan pelindungan data.

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur lebih jelas lagi mengenai hal itu.

Dengan begitu, data pribadi boleh di transfer keluar negeri asalkan negara tujuan punya perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari UU Nomor 27 Tahun 2022.

Baca juga: Apa Tujuan Transfer Data Pribadi dari Indonesia ke AS? Ini Kata Istana

Kasus kebocoran data dan ransomware di AS

Alfons menyampaikan, AS sempat beberapa kali mengalami kebocoran data besar, seperti Equifax (2017), Facebook–Cambridge Analytica (2018), dan lain-lain.

“Tapi sering berujung pada denda miliaran dollar, class-action, investigasi kongres,” ucap dia.

Selain itu, AS juga sempat mendapatkan beberapa kali serangan siber ransomware dan perlu menebusnya karena terenkripsi.

Alfons menyampaikan, serangan ransomware tersebut termasuk Colonial Pipeline (2021), MBM Resorts-Caesars Las Vegas (2023), dan sebagainya.

“Apakah AS bisa buka datanya? Nyatanya mereka bayar uang tebusannya ke pembuat ransomware demi mendapatkan data dan bisa operasional,” ujar dia.

Baca juga: Gedung Putih: Pengusaha AS Sebut Perjanjian Dagang dengan Indonesia sebagai Kemenangan

Sebaiknya bagaimana?

Dengan begitu, sebaiknya data pribadi yang ditransfer ke AS perlu dienkripsi dengan baik, serta tidak boleh diakses tanpa persetujuan eksplisit.

Perusahaan di AS juga harus tunduk pada undang-undang mengenai pelindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Kemudian, Alfons menilai harus ada perjanjian bilateral untuk mencegah penyalahgunaan oleh otoritas asing.

“Secara hukum tertulis (de jure), Indonesia sekarang punya perlindungan data pribadi yang lebih menyeluruh daripada AS,” papar dia.

“Tapi secara pelaksanaan dan budaya hukum (de facto), AS masih jauh lebih unggul, baik dari sisi penegakan, kesiapan institusi, maupun respon terhadap pelanggaran,” imbuhnya.

Baca juga: Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Menkomdigi: Tanpa Korbankan Hak Warga Negara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi