KOMPAS.com - Pecah Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat bisa dilakukan oleh penduduk Indonesia yang telah memenuhi syarat.
Artinya, masyarakat tidak perlu pindah tempat tinggal untuk mendapatkan KK sendiri.
Diketahui, KK merupakan dokumen kependudukan yang memuat data lengkap seluruh anggota keluarga.
Dokumen ini penting sebagai dasar dalam berbagai urusan administrasi dan pelayanan publik, seperti keperluan pendaftaran sekolah, layanan BPJS Kesehatan, dan lainnya.
KK juga menjadi acuan utama dalam penerbitan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Namun yang menjadi pertanyaan, pada usia berapa seseorang sudah dapat membuat atau memisahkan KK di alamat yang sama tanpa perlu pindah domisili?
Baca juga: Pindah Domisili Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW dan Gratis, Begini Caranya
Pecah KK tanpa pindah alamat mulai umur berapa?
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Farid mengatakan, penduduk bisa membuat KK sendiri meskipun belum menikah.
Syaratnya, penduduk tersebut harus berusia minimal 17 tahun dan telah memiliki KTP, sehingga dapat dicatat sebagai kepala keluarga.
"Penduduk yang belum menikah bisa membuat KK sendiri dengan syarat penduduk tersebut sudah memiliki KTP-el dan melampirkan KK," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 juga menerangkan bahwa setiap kepala keluarga wajib memiliki KK, meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK.
Adapun, Farid menjelaskan yang dimaksud dengan kepala keluarga dalam pasal tersebut, yaitu:
- Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak.
- Orang yang bertempat tinggal seorang diri
- Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.
Selain itu, ketentuan mengenai pecah KK dalam satu alamat juga diatur dalam Surat Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan dalam Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Baca juga: Ini Aturan Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan, Ada KK, KTP, dan Akta Kelahiran
Syarat dan cara pecah KK tanpa pindah alamat
Dikutip dari Kompas.com (6/12/2024), syarat pisah KK dalam satu alamat juga diatur dalam Sistem Administrasi Kependudukan, meliputi:
- Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
- Sudah kawin atau pernah kawin
- Memiliki KTP-el
- Akta pernikahan atau perceraian jika pecah KK dilakukan setelah menikah atau bercerai KK lama.
Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi, maka penduduk hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB
- Mengisi formulir F-1.02 (formulir yang digunakan untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan di Indonesia)
- Menyerahkan fotokopi buku nikah atau akta cerai jika pisah KK dalam satu alamat disebabkan oleh pernikahan atau perceraian
- Jika tidak menikah atau bercerai, cukup lampirkan KK lama kepada petugas Dukcapil
- Tunggu beberapa saat sampai Dukcapil menerbitkan KK baru.
Dengan demikian, seseorang tidak perlu menunggu sampai menikah untuk pisah KK dalam satu alamat atau jika masih satu tempat tinggal dengan oragtua atau mertua.
Baca juga: 6 Kriteria Nama yang Akan Ditolak Dukcapil Saat Urus KK dan KTP, Apa Saja?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.