Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukcapil Ungkap Syarat Pencatatan Perkawinan Campuran di Indonesia, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
PEXELS/REYNALDO YODIA
Ilustrasi pernikahan, menikah, pengantin. Dukcapil ungkap syarat perkawinan campuran di Indonesia.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengatur tata cara pencatatan perkawinan campuran di Indonesia.

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak adalah warga negara Indonesia (WNI).

Pengertian ini sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pencatatan perkawinan campuran ini penting untuk memastikan perkawinan tersebut diakui secara legal, memberikan perlindungan hukum, serta memudahkan pengurusan hak-hak sipil dan administratif di Indonesia.

Lantas, bagaimana ketentuan dan syarat perkawinan campuran di Indonesia?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran, Jangan Sampai Salah

Syarat perkawinan campuran di Indonesia

Tata cara dan syarat perkawinan campuran di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk serta Pencatatan Sipil.

Mengacu Pasal 37 ayat (2) Perpres tersebut, dijelaskan bahwa pencatatan perkawinan orang asing di Indonesia harus memenuhi persyaratan berikut:

Baca juga: Tinggal Serumah tapi Bukan Keluarga, Bisakah Masuk KK?

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui unggahan di akun Instagram resminya, @dukcapilkemendagri membagikan tata cara pencatatan perkawinan campuran di Indonesia, sebagai berikut:

Baca juga: 6 Kriteria Nama yang Akan Ditolak Dukcapil Saat Urus KK dan KTP, Apa Saja?

Bagaimana nasih anak dari perkawinan campuran?

Dukcapil menjelaskan, anak dari perkawinan campuran yang telah dicatatkan akan mendapatkan akta kelahiran sebagai WNI.

Setelah ada keterangan dari imigrasi, Dukcapil membuat catatan pinggir dalam akta kelahiran sebagai anak berkewarganegaraan ganda (berdasarkan laporan penduduk)

Kemudian anak harus melapor ke Dukcapil apabila telah memilih kewarganegaraan pada batas usia yang ditentukan.

Jika seorang anak lahir dari perkawinan campuran (antara WNI dan WNA) yang belum secara resmi dicatat atau didaftarkan di catatan sipil, maka ayah kandung dari anak tersebut masih bisa mengakui anaknya secara hukum.

Namun, pengakuan anak ini harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca juga: Pecah KK Tanpa Pindah Alamat Mulai Umur Berapa? Ini Penjelasan dan Syaratnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi