KOMPAS.com – Orangtua yang baru saja melahirkan umumnya akan langsung memikirkan nama untuk sang buah hati.
Nama dianggap sebagai bentuk doa dan harapan, sehingga pemberiannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Sebagian orangtua memilih memberi nama panjang pada anak karena ingin menyematkan nama keluarga, tokoh panutan, atau karena memiliki banyak referensi nama. Di sisi lain, ada pula yang lebih menyukai nama yang singkat dan praktis.
Namun, preferensi semacam ini ternyata tidak sepenuhnya bebas. Pemerintah telah menetapkan batasan mengenai jumlah kata dan jumlah huruf dalam nama yang akan dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Aturan ini berlaku saat mengurus dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta pencatatan sipil. Jika tidak sesuai ketentuan, proses administratif bisa terhambat di kemudian hari.
Karena itu, penting bagi setiap orangtua untuk mengetahui batas minimal dan maksimal jumlah kata serta huruf yang diperbolehkan dalam penulisan nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Cara Cek PIP lewat Aplikasi SIPINTAR, hanya Pakai NISN dan Nama Ibu
Minimal dua kata, maksimal 60 huruf
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengatur mengenai jumlah minimal dan maksimal kata serta huruf pada nama seseorang.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/7/2025), berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, berikut aturan tersebut.
- Jumlah kata minimal dua kata
- Jumlah huruf maksimal 60 huruf, termasuk spasi.
Selain jumlah kata dan huruf, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga memberi aturan bahwa nama yang digunakan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, serta tidak menimbulkan multitafsir.
Baca juga: 5 Tahun Menyamar Jadi Perawat, Wanita Ini Akhirnya Ditangkap dengan 20 Nama Samaran
Aturan lain dalam pemberian nama
Tak hanya mengenai jumlah kata dan huruf pada nama, Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
- Nama penduduk harus ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili, atau sebutan lain dapat dicantumkan, asalkan menjadi satu kesatuan dengan nama penduduk.
- Gelar pendidikan, adat, atau keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan penulisan yang diperbolehkan dalam bentuk singkatan.
Gelar tersebut bisa ditempatkan di depan atau di belakang nama.
Contoh gelar di depan nama antara lain Insinyur (Ir), Profesor (Prof), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).
Sementara itu, gelar yang umum ditulis di belakang nama seperti Sarjana Ekonomi (S.E.) atau Ahli Madya Ekonomi (A.Md.Eko).
Baca juga: 6 Kriteria Nama yang Akan Ditolak Dukcapil Saat Urus KK dan KTP, Apa Saja?
(Sumber: Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas | Editor: Inten Esti Pratiwi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.