Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Memberi Nama Anak dengan Nama Kota? Ini Penjelasan Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi nama kota di Indonesia. Bolehkah nama kota digunakan sebagai nama orang? Dukcapil beri aturannya.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Salah satu unggahan di media sosial X (dulunya Twitter) mengajukan pertanyaan mengenai pemberian nama orang dengan menggunakan nama kota di Indonesia.

“Kalo kota di Indonesia ada yang kalian anggap bisa dijadikan nama orang, kota apakah itu?” tulis akun @ta******rl pada Kamis (24/7/2025).

Unggahan tersebut telah dilihat sekitar 300.000 kali dan disukai lebih dari 5.300 akun. 

Pertanyaan tersebut pun menuai beragam tanggapan dari warganet. Mereka ramai-ramai menyebutkan nama kota dan pulau yang menurut mereka terdengar menarik jika dijadikan nama seseorang. 

“Halmahera. cantik banget nama itu,” tulis akun @ex*********ze.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Banda Neira, Rinjani, Wamena, Kendari, Weleri, Bima, Nias, Timika, Flores, Halmahera, Ampera, Mandalika, Sembalun, Jembrana, Kintamani, Gianyar, Larantuka, Latuna, Lembata, Berastagi,” tulis akun @he*****ll.

“Jujur Kendari itu bagus kalo dijadiin nama orang. Cantik,” tulis akun @od******en.

Banyak warganet menyebutkan nama-nama kota dan pulau favorit mereka yang terdengar unik dan cocok dijadikan nama seseorang.

Hal itu dikarenakan keindahan bunyinya, makna filosofis, maupun kesan yang ditimbulkan dari nama-nama kota tersebut.

Namun, pemberian nama pada seseorang, terutama anak, tentu harus mempertimbangkan aturan dan hukum yang berlaku.

Hal ini berkaitan dengan pencatatan resmi dalam dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan dokumen administratif lainnya.

Lantas, bolehkah nama kota atau pulau di Indonesia dijadikan nama orang?

Baca juga: Nama Bayi yang Dilarang di Dunia, Salah Satunya Brfxxccxxmnpcccclllmmnprxvclmnckssqlbb11116

Boleh memberikan nama anak dengan nama kota

Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum menjelaskan bahwa pemberian nama pada seseorang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022.

Ia menjelaskan bahwa selama nama tersebut mengikuti aturan yang tertulis, maka pemberian nama dengan menggunakan nama kota boleh-boleh saja. 

“Kalau masalah nama itu pedomannya Permendagri 73 tahun 2022. Nah, sepanjang tidak mengandung makna negatif dan sebagainya, itu boleh-boleh saja,” jelas Handayani ketika dihubungi Kompas.com pada Jumat (25/7/2025) 

Handayani menambahkan bahwa tujuan peraturan pemberian nama adalah untuk melindungi anak dari kesulitan dokumen atau bahkan perundungan.

Maka dari itu, selama tidak melanggar norma dan etika, Handayani mengatakan sah-sah saja untuk memberi nama anak dengan nama kota. 

“Minimal 2 suku kata, dan lain-lain. Sepanjang tidak melanggar norma dan etika, sah-sah saja. Tujuan kita kan untuk melindungi anak tersebut supaya tidak mengalami kesulitan atau perundungan,” jelasnya.

Baca juga: 5 Tahun Menyamar Jadi Perawat, Wanita Ini Akhirnya Ditangkap dengan 20 Nama Samaran

Aturan pembuatan nama untuk dokumen kependudukan

Lebih lanjut, berikut aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni pada Permendagri nomor 73 tahun 2022 mengenai syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Pada pasal 4, dijelaskan bahwa nama-nama yang diberikan kepada anak harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  2. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
  3. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Baca juga: 6 Kriteria Nama yang Akan Ditolak Dukcapil Saat Urus KK dan KTP, Apa Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi