Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bikin Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun, Apa Saja Syaratnya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Cara bikin paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Sejak tahun 2022, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan opsi pembuatan paspor dengan masa berlaku maksimal 10 tahun.

Dengan begitu, masyarakat bisa memiliki dokumen paspor dengan masa berlaku dua kali lebih lama dari sebelumnya yang hanya 5 tahun.

Hadirnya dokumen paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini mengacu pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Baca juga: 10 Paspor Terkuat di Dunia 2025, Mana Saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Lantas, bagaimana cara mengajukan penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun?

Syarat umum paspor yang berlaku 10 tahun

Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor yang berlaku 10 tahun:

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
  2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  3. Kartu keluarga (KK)
  4. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
  5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Baca juga: Bikin Paspor Sehari Bisa Langsung Jadi, Segini Biayanya

Catatan:

Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Cara bikin paspor 10 tahun

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor yang berlaku 10 tahun:

  1. Unduh dan buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda, pilih “Permohonan Paspor Reguler”.
  2. Akan muncul pop-up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”.
  3. Pada opsi untuk siapa paspor dibuat, lalu alidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.
  4. Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan”.
  5. Isi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan, terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
  6. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, klik “Lanjutkan”.
  7. Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”.
  8. Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan.
  9. Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.
  10. Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran.

Baca juga: Paspor Indonesia Bisa Bebas Pergi ke 19 Negara Asia Ini Tanpa Visa

Selanjutnya, Anda perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Setelah semua prosedur selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Biaya bikin paspor yang berlaku 10 tahun

Tarif pembuatan paspor sehari jadi tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, besaran biaya pembuatan paspor yang berlaku 10 tahun adalah:

Baca juga: Syarat Pengambilan Paspor jika Diwakilkan Orang Lain, Ini Dokumen yang Dibawa

Berikut rincian tarif pembuatan paspor untuk seluruh kategori:

  1. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000
  2. Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000
  3. Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000
  4. Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000
  5. Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000
  6. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000
  7. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000.

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia Mei 2025, Indonesia Peringkat Berapa?

Masa berlaku Paspor adalah lima/sepuluh tahun, sehingga perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.

Biaya dan prosedur penggantian paspor sama dengan dengan permohonan pengajuan Paspor baru di kantor Imigrasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi