KOMPAS.com - Memasuki awal pekan baru seperti sekarang ini, beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya mengenai tarif listrik per kWh yang diterapkan oleh PLN.
Faktanya, pemerintah telah memastikan bahwa tarif listrik PLN tidak mengalami perubahan dari Juli lalu hingga September mendatang.
Artinya, masyarakat dan pelaku usaha pekan ini tetap bisa menikmati tarif listrik yang stabil seperti pekan-pekan sebelumnya.
Kepastian ini mengacu pada pengumuman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 27 Juni 2025.
Dalam keterangannya, pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik untuk periode Triwulan III (Juli–September) 2025 tetap mengacu pada tarif Triwulan II, tanpa penyesuaian.
Keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar, dan mencakup seluruh segmen pelanggan, dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga sosial dan pemerintahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman dikutip dari Kompas.com Sabtu (27/6/2025).
Lantas, berapa rincian tarif listrik PLN pada tanggal 28 Juli-3 Agustus 2025?
Baca juga: Tarif Listrik PLN per kWh 25-31 Juli 2025 untuk Rumah Tangga Prabayar dan Pascabayar
Tarif listrik PLN terbaru 28 Juli-3 Agustus 2025
Dengan tidak adanya kenaikan, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang dalam merencanakan pengeluaran energi, terutama di tengah naiknya harga kebutuhan pokok lainnya.
Begitu juga pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian dalam efisiensi biaya operasional.
Untuk lebih jelasnya, bberikut rincian tarif listrik PLN periode 28 Juli hingga 4 Agustus 2025, berdasarkan golongan pelanggan:
1. Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Baca juga: PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya dan Pasang Baru bagi Pemilik Kendaraan Listrik
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Dengan ditetapkannya tarif listrik PLN per 1 Agustus 2025 yang tetap alias tidak naik, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran energi secara lebih stabil.
Kebijakan ini juga memberi angin segar bagi pelaku usaha yang bergantung pada efisiensi biaya operasional.
Baca juga: Tarif Listrik PLN per kWh 21-27 Juli 2025, Berlaku untuk Subsidi dan Non-subsidi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.