KOMPAS.com - Sejumlah keadaan membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai boleh atau tidaknya menghapus anggota keluarga dari Kartu Keluarga (KK) tanpa seizin yang bersangkutan.
Umumnya, penghapusan data di KK dilakukan ketika kepala keluarga meninggal dunia.
Selain itu, nama di KK juga bisa dihapus atas sepengetahuan anggota keluarga yang menikah, bercerai, ataupun pisah KK.
Namun, beberapa kondisi tertentu, membuat beberapa orang ingin menghapus anggota keluarga dari KK tanpa seizin mereka.
Hal ini ikut ditanyakan warganet, mengikuti seloroh di media sosial yang menyebutkan bahwa orangtua bisa dan akan mencoret anak dari KK lantaran terlalu bandel.
Lantas, bisakah masyarakat menghapus anggota keluarga dari KK tanpa seizin mereka?
Baca juga: Pecah KK Tanpa Pindah Alamat Mulai Umur Berapa? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Penjelasan Dukcapil
Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum menjawab, menghapus anggota keluarga dari KK harus berdasarkan sepengetahuan yang bersangkutan.
Hal ini disebabkan anggota yang dihapus namanya tersebut perlu memberikan keterangan mengenai kondisi dia yang selanjutnya.
"Menghapus anggota keluarga dari KK harus sepengetahuan dari anggota tersebut. Karena, anggota yang akan dikeluarkan tersebut harus ada tempat ke mana dia selanjutnya," terang Handayani saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/7/2025).
Dia menjelaskan, anggota keluarga yang akan dihapus namanya dari KK memiliki opsi untuk membuat KK sendiri jika berumur lebih dari 17 tahun.
Opsi ini dapat dilakukan walaupun anggota keluarga tersebut belum menikah sekalipun.
Sementara itu, anggota keluarga di bawah umur perlu memiliki tumpangan KK apabila namanya akan dihapus dari KK keluarga.
"Jika sudah dewasa di atas 17 tahun, maka dia bisa bikin KK sendiri walau belum menikah. Tapi jika masih di bawah umur atau anak-anak, maka harus ada tumpangan KK-nya," ujar dia.
Dia menambahkan, pemilik KK yang akan ditumpangi juga perlu memberikan persetujuan terhadap anggota yang akan masuk ke KK-nya.
"KK yang akan ditumpangi perlu menyetujui dan yang akan ditumpangkan tersebut memang benar-benar tinggal di alamat itu," kata dia.
Untuk langkah menghapus nama anggota keluarga, Handayani menyarakan untuk mengunjungi Dinas Dukcapil dan mengisi form yang nanti disediakan.
Baca juga: Tinggal Serumah tapi Bukan Keluarga, Bisakah Masuk KK?
Langkah menghapus anggota keluarga dari KK
Surat Edaran Kemendagri Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil mengatur mengenai cara mengubah KK, termasuk menghapus data anggota keluarga dari KK.
Adapun syarat mengubah data KK dilakukan dalam kondisi tertentu, yaitu ketika menikah, kepala keluarga meninggal dunia, pisah KK dalam satu alamat, serta perubahan data lainnya.
Berikut rincian langkah mengubah termasuk menghapus anggota keluarga dari KK seperti yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/6/2025):
1. Hapus nama karena pecah KK dalam satu alamatSyarat:
- Fotokopi KK lama
- Umur minimal 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah, dibuktikan dengan KTP.
Cara:
- Mengisi formulir F-1.02
- Melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian)
- Melampirkan KK lama
- Dinas Dukcapil akan menerbitkan KK baru.
Syarat:
- KK lama
- Fotokopi dokumen pendukung yang membuktikan adanya perubahan data kependudukan.
Cara:
- Mengisi formulir F-1.02
- Melampirkan KK lama
- Mengisi formulir F-1.06 untuk perubahan elemen data dalam KK
- Menyertakan fotokopi bukti peristiwa kependudukan atau peristiwa penting terkait
- Jika penduduk yang pindah masih di bawah 17 tahun, perlu melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua dan surat kesediaan menampung dari keluarga yang akan menerima dalam KK-nya
- Dinas Dukcapil akan menerbitkan KK baru.