KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan mengenai tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Salah satu ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut adalah nama minimal terdiri dari dua kata dan maksimal 60 karakter.
"Beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut yang pertama adalah nama minimal terdiri dari dua kata, kedua maksimal 60 karakter, kemudian harus mudah dibaca dan tidak multitafsir," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Dengan demikian, penduduk yang memiliki nama kurang dari dua kata atau melebihi 60 karakter bisa masuk dalam kriteria nama yang bisa dianggap tidak sah secara administrasi.
Akibatnya, beberapa nama berisiko tidak dapat digunakan dalam proses penerbitan dokumen resmi, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen lainnya.
Lantas, bagaimana nasib penduduk yang namanya hanya terdiri dari satu kata?
Baca juga: 6 Kriteria Nama yang Akan Ditolak Dukcapil Saat Urus KK dan KTP, Apa Saja?
Nasib penduduk yang namanya hanya terdiri dari satu kata
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Dokumen kependudukan sendiri meliputi biodata penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil.
Kemudian pada Pasal 4 ayat (2), disebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan berikut:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit dua kata.
Selain itu, nama juga tidak boleh disingkat, kecuali tidak ada arti lain dari singkatan tersebut.
Baca juga: Syarat dan Cara Ubah Nama di KTP, KK, atau Akta Kelahiran, Apakah Harus ke Pengadilan?
Nama juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Namun, aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan ini berlaku sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022.
"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku," bunyi Pasal 8.
Artinya, nama penduduk yang sudah tercatat pada dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut masih tetap berlaku dan tidak perlu melakukan perubahan.
“Nama adalah harapan dan doa dari orangtua. Oleh karena itu, mari kita berikan nama pada anak-anak kita yang terbaik dan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” jelas Teguh.
Baca juga: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran, Jangan Sampai Salah
Apabila penduduk melanggar ketentuan penulisan nama setelah peraturan tersebut diundangkan, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatatkan maupun menerbitkan dokumen kependudukan yang bersangkutan.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Selain itu, jika terdapat pejabat yang tetap mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan ketentuan, akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Sanksi tersebut akan diberikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca juga: Berapa Minimal dan Maksimal Jumlah Kata pada Nama di KTP KK? Ini Aturannya
Tata cara penulisan nama di dokumen kependudukan
Pasal 5 ayat (1) Permendagri mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan berikut ini:
- Nama penduduk harus ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, tetapi harus merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Penulisan gelar dalam dokumen kependudukan bisa dicantumkan di depan atau di belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan.
Misalnya, gelar dengan penulisan di depan nama seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).
Sementara, gelar yang dicantumkan di belakang nama KK dan KTP, seperti gelar diploma atau sarjana, seperti Sarjana Pendidikan (S.Pd) atau Ahli Madya Ilmu Komunikasi (A.Md.IK).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.