Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Tarif Listrik Subsidi dan Non-subsidi yang Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/NIWAT CHAIYAWOOT
Ilustrasi meteran listrik. Tarif listrik Agustus 2025.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik PLN pelanggan subsidi dan non-subsidi bulan Juli-September atau Triwulan III 2025.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Sementara untuk Triwulan III (Juli-September) 2025, tarif listrik masih sama dengan periode Triwulan II (April-Juni) 2025.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: PLN Ungkap Penyebab dan Solusi Agar Tagihan Listrik Bulanan Tidak Naik

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ungkap dia melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com (27/6/2025).

Tarif listrik periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.

Begitu juga tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, juga tidak mengalami perubahan.

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Cara Ubah atau Tambah Daya Listrik PLN, Pengajuan Bisa secara Online

Besaran tarif listrik Agustus 2025

Berikut ini rincian tarif listrik per 1 Agustus 2025:

Tarif listrik keperluan rumah tangga: Tarif listrik keperluan bisnis: Tarif listrik keperluan industri:

Baca juga: PLN Ungkap Cara Hitung Biaya Pemakaian Listrik Bulanan, Pelanggan Perlu Tahu

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum: Tarif listrik keperluan pelayanan sosial: Tarif listrik subsidi rumah tangga:

Baca juga: Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN: Bisa Cek Daya, Token Terakhir, hingga Reset Meter

Beli token Rp 50.000 dapat berapa kWh?

Pengisian token PLN diketahui bakal selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik terkini yang berlaku.

Pelanggan PLN juga akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda setiap daerahnya, antara 2-10 persen.

Rumus besaran kWh yang didapatkan adalah harga token listrik dikurangi PPJ daerah kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik.

Misalnya, pelanggan rumah tangga golongan 900 VA di Jakarta membeli token listrik senilai Rp 50.000.

Sebagai informasi, wilayah Jakarta mempunyai beberapa besaran PPJ yang berbeda, tergantung besaran daya listrik yang digunakan oleh pelanggan PLN.

Baca juga: Ini 7 Cara Cek Tagihan Listrik PLN via Online

Jakarta menarik PPJ sebesar 2,4 persen untuk pelanggan rumah tangga golongan daya sampai dengan 2.200 VA.

Kemudian untuk pelanggan PLN golongan rumah tanggan dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, dikenakan PPJ sebesar tiga persen.

Sedangkan untuk daya 6.600 VA ke atas, pelanggan rumah tangga bakal ditarik PPJ sebesar empat persen.

Dengan begitu, PPJ yang bakal dikenakan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA adalah 2,4.

Jika membeli Rp 50.000, maka nilai PPJ-nya adalah Rp 1.200. Sehingga token listrik bersih yang dikonversi menjadi kWh adalah Rp 48.800.

Sementara pada Agustus 2025, tarif dasar listrik untuk rumah tangga dengan daya 900 VA adalah sebesar Rp 1.352 per kWh.

Baca juga: Cara Cek Pemakaian Listrik Token di Meteran dan HP

Sedangkan rumah tangga daya listrik 1.300 VA dan 2.200 VA, tarif dasar listriknya adalah Rp 1.444,70 per kWh.

Lalu golongan rumah tangga 3.500 VA hingga 6.600 VA ke atas, dikenakan tarif listrik per kWh sebesar Rp 1.699,53.

Apabila dihitung, maka daya listrik yang didapatkan pelanggan rumah tangga golongan 900 VA di Jakarta adalah 36,094 kWh.

Berikut simulasi perhitungannya:

  • (Harga token - PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.
  • (Rp 50.000 - Rp 1.200) ÷ Rp 1.352 = kWh yang didapatkan.
  • Rp 48.800 ÷ Rp 1.352 = 36,094 kWh.

Baca juga: Meteran Listrik Muncul Tulisan Periksa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Menurut PLN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi