KOMPAS.com - Syarat dan cara mengajukan penerbitan paspor elektronik sama dengan pembuatan paspor biasa, hanya saja biaya pembuatannya berbeda.
Paspor elektronik (e-Paspor) adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara di luar tanah air atau negaranya.
Pada dasarnya, paspor biasa maupun elektronik memiliki fungsi yang sama. Namun, e-Paspor memiliki chip gen pada covernya.
Baca juga: Berapa Biaya Bikin Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun? Berikut Rinciannya
Lantas, bagaimana cara mengajukan penerbitan paspor elektronik?
Cara bikin paspor elektronik
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor elektronik:
- Unduh dan buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda, pilih “Permohonan Paspor Reguler”.
- Akan muncul pop-up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”.
- Pada opsi untuk siapa paspor dibuat, lalu validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.
- Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan”.
- Isi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan, terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, klik “Lanjutkan”.
- Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”.
- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan.
- Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.
- Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran.
Baca juga: Cara Bikin Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun, Apa Saja Syaratnya?
Selanjutnya, Anda perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
Setelah semua prosedur selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Syarat bikin paspor elektronik
Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor elektronik:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Baca juga: Bikin Paspor Sehari Bisa Langsung Jadi, Segini Biayanya
Untuk dokumen pada poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Biaya bikin paspor yang berlaku 10 tahun
Tarif pembuatan paspor sehari jadi tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, besaran biaya pembuatan paspor elektronik atau e-paspor adalah:
- Paspor biasa elektronik (masa berlaku maksimal 5 tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp 950.000.
Baca juga: Pemilik Paspor Indonesia Bisa Bebas ke 5 Negara Eropa Ini Tanpa Visa
Ketika masa berlaku paspor habis, perlu dilakukan penggantian paspor. Biaya dan prosedur penggantian paspor sama dengan dengan permohonan pengajuan Paspor baru di kantor Imigrasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.