KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tertentu
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tabungan atau giro yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, yakni 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan berturut-turut.
Baca juga: Syarat Aktivasi Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Siapkan 4 Dokumen Ini
Lantas, bagaimana dengan nasib uang dalam rekening yang diblokir PPATK?
Saldo rekening yang terblokir dipastikan aman
Kendati dilakukan pemblokiran sementara, PPATK memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang terdapat di dalam rekening dormant tersebut.
Saldo di rekening yang diblokir tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi untuk mengaktifkan rekeningnya melalui cabang bank terkait.
Baca juga: Apa Alasan PPATK Blokir Rekening Bank yang Tidak Aktif 3 Bulan?
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank,” jelas PPATK dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara (29/7/2025).
“Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” sambung pernyataan tersebut.
Nasabah diimbau tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini karena tetap bisa mengaktifkannya kembali rekeningnya dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Baca juga: 3 Rekening Ini Bisa Diblokir PPATK jika Menganggur 3-12 Bulan, Cek Sekarang!
Cara mengaktifkan rekening yang diblokir PPATK
Nasabah yang rekeningnya diblokir atau mengalami penghentian sementara dapat mengaktifkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Nasabah mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem.
- Datang ke kantor bank terkait dengan membawa dokumen berikut:
- e-KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir keberatan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan bank
- Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank.
- PPATK dan pihak bank akan menyelaraskan data nasabah.
- Jika tidak ditemukan indikasi pidana, rekening akan diaktifkan kembali oleh bank.
- Setelah proses berjalan, nasabah disarankan untuk secara berkala memeriksa status rekening melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.
Baca juga: Nomor Rekening Diblokir PPATK, Apa yang Harus Dilakukan agar Uang Tetap Aman?
Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review.
Alasan PPATK blokir rekening yang nganggur selama 3 bulan
Alasan PPATK memblokir rekening yang tidak aktif selama lebih dari 3 bulan adalah sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.
Menurut PPATK, rekening dormant rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti transaksi judi online, penipuan, perdagangan narkoba, hingga pencucian uang.
Baca juga: Cara Aktivasi Rekening Nganggur yang Kena Blokir PPATK
"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Kompas.com (20/5/2025).
Bahkan, banyak rekening seperti ini dijual secara diam-diam untuk dijadikan rekening penampung atau untuk deposit perjudian online.
Lebih lanjut, PPATK mencatat sepanjang 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening untuk judi online.
Baca juga: Rekening Bank Diblokir PPATK jika Tidak Aktif, Uang Nasabah Hilang?
Selain judi online, penggunaan rekening orang lain yang masif terjadi adalah untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, PPATK melakukan pemblokiran dengan tujuan melindungi kepentingan dan hak publik.
"Sistem perbankan kita sudah sangat bagus. Namun, dalam rangka memitigasi risiko, maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan," ucap Ivan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.