Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terakhir Besok, Apa Saja Dokumen yang Diunggah Saat Pemberkasan PPPK Kemenag?

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/@glenncarstenspeters
Pengisian DRH PPPK Kemenag tahap 2.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Jadwal pemberkasan dan pengisian DRH peserta yang lolos PPPK Kementerian Agama (Kemenag) tahap dua berakhir Jumat (31/7/2025) besok.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK Kemenag tahap 2 wajib melakukan pengisian DRH dan pemberkasan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, peserta PPPK Kemenag tahap 2 perlu menyiapkan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Jadwal Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Kemenag Tahap 2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Lantas, apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan saat pemberkasan PPPK Kemenag?

Daftar dokumen yang harus diunggah PPPK Kemenag

Berikut daftar dokumen yang wajib diunggah saat pemberkasan dan pengisian DRH pesrta PPPK Kemenag tahap 2:

  1. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah, menggunakan pakaian formal;
  2. Ijazah asli atau surat penyetaraan ijazah dari kementerian berwenang bagi lulusan luar negeri;
  3. Transkrip nilai atau transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi lulusan luar negeri;
  4. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id, bagian nama, tempat/tanggal lahir ditulis tangan dengan tinta hitam, ditandatangani, dan dibubuhi meterai 10.000;
  5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format berikut Lampiran III: Surat Pernyataan.
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat pengisian DRH;
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada Juli 2025;
  8. Surat bebas narkoba yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025 Dibuka, Simak Syarat dan Formasinya

Untuk pengumuman lengkap mengenai hasil seleksi PPPK Kemenag tahap 2, kunjungi link berikut: Pengumuman Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Tahap 2.

 

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat melengkapi dokumen, maka dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau mengundurkan diri.

Selain itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus, namun memilih mengundurkan diri, wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.

Baca juga: Link Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Kemenag

Pastikan untuk mengetahui dengan baik dokumen apa saja yang dibutuhkan dan mengecek dengan teliti saat proses pengunggahan berkas.

Sebab, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi