Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diblokir PPATK, Ini Cara Aktifkan Kembali Rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA

Baca di App
Lihat Foto
(SHUTTERSTOCK/YOKI5270)
Ilustrasi rekening bank. Rekening bank diblokir PPATK. Rekening nganggur 3 bulan hingga 12 bulan bisa diblokir PPATK. PPATK.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bakal memblokir atau menghentikan sementara rekening dormant berbagai bank.

Rekening dormant merupakan rekening pasif yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi (menganggur) dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan itu diambil karena meningkatnya penyalahgunaan rekening untuk tindak kriminal seperti pencucian uang dan jual beli rekening ilegal.

Banyak rekening pasif yang sengaja digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, termasuk korupsi, perdagangan ilegal, hingga penipuan daring.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010,” ungkap PPATK, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Rekening Bank Diblokir PPATK jika Tidak Aktif, Uang Nasabah Hilang?

Kriteria rekening dormant

Rekening dormant tersebut dapat berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), giro, serta valuta asing (valas).

Setiap bank memiliki aturan berbeda dalam batasan waktu rekening menjadi dormant, mulai 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

Beberapa indikator rekening dormant termasuk tidak ada transaksi debit atau kredit, tidak ada transfer masuk atau keluar, serta tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, atau teller.

Jika tidak ada aktivitas dalam periode tersebut, rekening bank bakal secara otomatis masuk kategori dormant.

Baca juga: Cara pakai QR Bayar dan QR Transfer di BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri

Apabila kemudian terdeteksi mencurigakan, rekening tersebut bisa diawasi atau bahkan diblokir sementara.

PPATK menyampaikan meski rekening dormant diblokir, saldo nasabah tetap utuh dan tidak disita oleh pihak manapun.

Sehingga langkah tersebut semata-mata dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” terang PPATK.

Kebijakan ini juga menjadi pengingat bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan yang mungkin lupa memiliki rekening lama yang masih aktif.

Nasabah yang rekeningnya terdampak tetap memiliki hak atas dana, serta dapat mengajukan reaktivasi melalui bank terkait.

Baca juga: Penjelasan BI soal QRIS Bakal Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus

Cara aktifkan kembali rekening dormant

Untuk mengaktifkan rekening dormant, nasabah perlu melakukan pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id.

Kemudian, nasabah melampirkan Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK ketika reaktivasi rekening dormant dengan kantor cabang bank terkait.

Dilansir dari Kompas.com (19/5/2025), berikut ini cara reaktivasi rekening dormant Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA:

Cara reaktivasi rekening dormant Bank Mandiri

Nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening dormant Bank Mandiri dengan mengunjungi kantor cabang terdekat.

Berikut caranya:

  1. Kunjungi kantor cabang Bank Mandiri
  2. Membawa buku tabungan, kartu ATM, dan kartu identitas (KTP/SIM) serta uang untuk setoran awal dan biaya administrasi pembukaan kembali tergantung jenis tabungan
  3. Kemudian, sampaikan ke petugas customer service jika ingin aktifkan kembali rekening dormant atau pasif
  4. Berikan informasi terkait rekening yang tidak aktif untuk verifikasi
  5. Lakukan penyetoran atau pemindahbukuan
  6. Menunggu rekening aktif kembali.

Baca juga: 10 Mata Uang Paling Lemah di Dunia Juli 2025, Salah Satunya Rupiah

Cara reaktivasi rekening dormant BNI

Rekening BNI akan berstatus dormant jika tidak ada transaksi kredit dan debit selama 180 hari berturut-turut, kecuali transaksi sistem seperti biaya admin, pajak, atau bunga.

Berikut cara aktifkan kembali rekening dormant BNI:

  1. Kunjungi kantor cabang BNI
  2. Membawa kartu identitas dan buku tabungan.
  3. Berikutnya, menyampaikan keinginan untuk mengaktifkan kembali rekening dormant
  4. Melakukan setoran tunai minimal Rp 100.000 dengan dibantu petugas
  5. Menunggu rekening aktif kembali.

Baca juga: Tikus Gerogoti Uang Rp 227 Juta di ATM India, Diduga Masuk Melalui Lubang Kabel

Cara reaktivasi rekening dormant BRI

Rekening BRI otomatis berstatus dormant bila tidak ada transaksi apapun dalam 180 hari tanpa memandang nominal saldo.

Berikut cara aktifkan kembali rekening dormant BRI:

  1. Kunjungi kantor cabang BRI
  2. Membawa kartu identitas, buku tabungan, dan kartu ATM
  3. Selanjutnya, menyampaikan keinginan reaktivasi rekening dormant
  4. Mengisi formulir dan petugas melakukan verifikasi
  5. Melakukan setoran tunai sesuai jenis tabungan
  6. Menunggu rekening aktif kembali.

Baca juga: Saat Tikus Melahap Uang di Dalam ATM India, Rp 280 Juta Ludes

Cara reaktivasi rekening dormant BCA

Rekening BCA dinyatakan pasif jika tidak ada aktivitas perbankan selama 6 bulan berturut-turut, berlaku untuk seluruh jenis rekening, termasuk Tahapan, Xpresi, Tapres, SimPel BCA, Giro, hingga BCA Dollar.

Ini cara mengaktifkan kembali rekening dormant BCA:

  1. Mendatangi kantor cabang BCA
  2. Membawa kartu identitas, buku tabungan, dan kartu ATM
  3. Sampaikan keinginan reaktivasi rekening dormant
  4. Lakukan minimal satu transaksi debit, misalnya penarikan tunai
  5. Menunggu rekening aktif kembali dalam 1x24 jam.

Baca juga: 10 Mata Uang Terkuat di Dunia Tahun 2025, Dollar AS Tidak Masuk 5 Besar

(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani, Nur Jamal Shaid)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi