Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 Agustus 2025

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/wisely
Harga token listrik per 1 Agustus 2025 untuk pelanggan rumah tangga
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Tarif listrik per kWh Agustus 2025 untuk pelanggan rumah tangga masih sama seperti bulan sebelumnya, baik untuk prabayar (meteran token) maupun pascabayar.

Pemerintah memastikan tarif listrik PLN Triwulan III (Juli-September) 2025 masih sama dengan periode Triwulan II (April-Juni) 2025.

Baca juga: Resmi, Ini Tarif Listrik Subsidi dan Non-subsidi yang Berlaku Mulai 1 Agustus 2025


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut rincian tarif listrik per 1 Agustus 2025 untuk pelanggan rumah tangga:

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi

Baca juga: Warganet Keluhkan Tagihan Listrik Juli Naik Dua Kali Lipat, PLN Beri Saran Ini

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi:

  1. Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  2. Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  4. Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  5. Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Baca juga: PLN Ungkap Cara Hitung Biaya Pemakaian Listrik Bulanan, Pelanggan Perlu Tahu

Harga token listrik PLN Agustus 2025

Harga pembelian token listrik PLN akan menyesuaikan dengan total nominal token listrik yang dipilih.

Misalnya, untuk membeli token listrik senilai Rp 50.000 melalui PLN Mobile, pelanggan akan membayar Rp 50.000. Begitu pula untuk nominal lainnya.

Sementara itu, terdapat perbedaan tarif untuk pembelian token listrik melalui layanan lain, seperti e-commerce, karena ada tambahan biaya layanan atau admin.

Baca juga: Warganet Protes Tagihan Listrik Tiba-tiba Naik 2 Kali Lipat, Ini Kata PLN

Pembelian token listrik tersebut kemudian akan dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik yang berlaku yang telah disebutkan di atas.

Selain itu, konversi pembelian token listrik ke kWh juga menyesuaikan biaya administrasi di wilayah masing-masing.

Sehingga, jumlah kWh bisa saja berbeda untuk setiap wilayah meski dengan nominal pembelian token listrik yang sama.

Baca juga: Ini Daftar Tarif Listrik PLN Per kWh yang Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Cara menghitung besaran kWh pembelian token listrik

Dilansir dari laman Kompas.com (2/1/2025), pengisian token listrik disesuaikan dengan tarif dasar listrik dan pelanggan akan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing, yaitu 3-10 persen.

Rumus perhitungan besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik adalah harga token yang dibeli dikurangi PPJ daerah dibagi tarif dasar listrik.

Sebagai contoh, pelanggan yang berada di sebuah daerah akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.

Baca juga: Ahli: Ini 4 Kebiasaan Paling Boros Listrik yang Sebabkan Tagihan PLN Naik

Jika PPJ daerah tersebut sebesar 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:

Maka, besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.

Artinya, pelanggan nonsubsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di daerah itu akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi