Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir NIK KTP Digunakan untuk Pinjol Orang Lain? Cek lewat SLIK OJK

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi KTP. Aturan nama pada KTP, benarkah dilarang 1 kata dan harus tanpa gelar.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Pinjol adalah fasilitas pinjaman uang yang disediakan oleh jasa keuangan yang beroperasi secara daring.

Namun, banyak orang yang tidak bertanggung jawab atas pinjaman tersebut dan justru menggunakan NIK milik orang lain untuk menghindari kewajiban membayar.

Jika NIK disalahgunakan orang lain untuk pinjol tanpa sepengetahuan, risikonya cukup serius.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebab, ia akan menanggung beban utang yang tidak tidak diajukannya, bahkan menjadi sasaran teror dari debt collector.

Selain itu, penyalahgunaan data pribadi juga dapat terjadi jika informasi KTP tersebar.

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah NIK pernah disalahgunakan orang lain untuk pinjol?

Baca juga: Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru per 19 Juni 2025 dari OJK

Cara cek NIK digunakan untuk pinjol atau tidak

Dikutip dari Kompas.com (7/7/2024), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat membantu seseorang mengecek NIK KTP yang disalahgunakan.

Sistem tersebut dapat digunakan untuk memeriksa apakah data pribadi seseorang disalahgunakan atau tidak.

Melalui OJK, pemeriksaan data NIK dapat dilakukan baik offline maupun online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cara cek data NIK secara offline di SLIK OJK

Baca juga: OJK Panggil Pinjol Rupiah Cepat Buntut Masyarakat Terima Dana padahal Tidak Ajukan Pinjaman

2. Cara cek NIK KTP via online di SLIK OJK

Nantinya, OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Baca juga: Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK per 1 Juni 2025

Jika ingin mengecek status permohonan, dapat membuka laman yang sama dengan laman pengajuan.

Setelah membuka laman tersebut, pilih menu “Status Layanan” dan isi nomor pendaftaran, serta kode captcha yang sesuai.

Dari laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.

Jika terdapat pinjaman dinilai tidak pernah diambil, segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi