Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Blokir Rekening Terindikasi Judol, Menkomdigi Ungkap Perlunya Kerja Sama

Baca di App
Lihat Foto
Kemenkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) Meutya Hafid buka suara soal wacana pembatasan layanan dasar Over-The-Top (OTT), yakni layanan telepon dan panggilan video WhatsApp di Indonesia pada Jumat (18/7/2025)
|
Editor: Intan Maharani

KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening dormant. 

Pihak PPATK menyebutkan, kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan rekening dormant untuk untuk tindak pidana terkait judi online.

Mengenai kebijakan PPATK memblokir rekening terindikasi terkait judi online, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) rupanya memberikan sambutan baik. 

Baca juga: PPATK Buka Blokir Rekening Dormant, Otomatis atau Perlu Pengajuan Nasabah?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Komdigi telah melakukan pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK di Jakarta Pusat pada Rabu (20/7/2025) untuk membahas masalah tersebut.

Lantas, bagaimana kerja sama Kementerian Komdigi dengan PPATK untuk memberantas judi online?

Komdigi dukung PPATK lacak rekening terkait judi online

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengklaim, pelaku judi online semakin kreatif menghindari pelacakan. 

Sehingga kerja sama dengan PPATK untuk memblokir rekening terindikasi terkait judi online diperlukan. 

Selain memutus mata rantai promosi, Komdigi menilai bahwa memblokir rekening juga dinilai efektif untuk memberantas judi online. 

Pasalnya, konten promosi masih bisa diproduksi meski Komdigi telah menariknya dari peredaran. 

"Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir," ujar Meutya dalam rilis resmi, Kamis (31/7/2025). 

Kemudian, ia menambahkan bahwa Komdigi telah menarik 2,5 juta konten negatif dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025. 

Dari total konten yang di-takedown, 1,7 juta di antaranya berhubungan dengan judi online. 

"Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami," kata Meutya. 

Baca juga: Komdigi Blokir Website PeduliLindungi Usai Disusupi Konten Judi Online

Meskipun sudah melakukan takedown, peredaran konten promosi judu online masih marak di media sosial. Oleh karena itu, kerja sama dengan PPATK juga dibutuhkan dalam hal ini. 

Meutya pun mendorong sistem perbankan agar lebih ketat dalam pembuatan rekening. 

"Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi," tegas Meutya. 

Ia berharap agar kolaborasi lintas sektor antara Komdigi dengan PPATK dapat lebih efektif menekan judi online. 

"Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya," pungkasnya. 

Alasan PPATK memblokir rekening tidak aktif 

Sejak bulan Mei 2025, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening-rekening yang tidak aktif atau rekening dormant.

Suara-suara dari masyarakat yang mengalami pemblokiran rekening pun mulai terdengar di media sosial. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan, pihaknya hanya memblokir rekening dormant untuk melindungi masyarakat dari indikasi penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Rekening-rekening dormant tersebut diblokir sehingga tidak bisa disalahgunakan untuk aktivitas pidana seperti judi online. 

"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," terang Ivan, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/5/2025). 

Baca juga: Cerita 4 Warga yang Kesal Rekeningnya Diblokir PPATK, Dianggap Menyulitkan

Selain itu, PPATK juga mencegah praktik jual beli rekening dormant yang menjurus pada tindak pidana. 

"Sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana," sambungnya. 

Meskipun PPATK mengaku sistem perbankan sudah bagus, mereka merasa perlu melakukan langkah mitigasi untuk mengurangi risiko penyalahgunaan rekening tersebut. 

Selain itu, Ivan menjelaskan bahwa rekening yang diblokir dapat diaktifkan kembali atas permintaan nasabah.

Ia pun menegaskan, pembekuan rekening dilakukan untuk melindungi hak masyarakat. 

(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara | Editor: Ardito Ramadhan)

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi