Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Mufit Apriliani
Kalender Agustus 2025, ada satu libur nasional.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro dalam konferensi pers daring yang diselenggarakan oleh Sekretariat Presiden, Jumat (1/8/2025).

"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujarnya, dikutip dari Antara.

Lantas, apa alasan pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional?

Baca juga: Ini Aturan, Tata Cara, dan Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Alasan 18 Agustus 2025 jadi hari libur nasional

Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dilakukan sebagai bentuk kado kemerdekaan bagi masyarakat.

Tanggal tersebut jatuh pada hari Senin, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus yang tahun ini bertepatan dengan hari Minggu.

Juri mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan waktu tambahan kepada masyarakat dalam menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 RI.

Dengan tambahan hari libur ini, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi lebih aktif dalam berbagai bentuk perayaan kemerdekaan di daerah masing-masing.

"Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," kata Juri.

Ia mengatakan, perayaan kemerdekaan sebaiknya menjadi momentum untuk memperkuat semangat optimisme dan kebersamaan di tengah masyarakat, sekaligus mendorong tumbuhnya kreativitas sebagai modal membangun bangsa yang lebih maju dan sejahtera.

Juri pun mengajak seluruh pihak, baik masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan Peringatan Kemerdekaan ke-80 RI.

Baca juga: Kalender Agustus 2025: Tanggal Merah, Hari Besar, Weton Jawa, dan Hijriah Lengkap

Aturan pemasangan bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih menjelang HUT ke-80 RI.

Pemasangan bendera Merah Putih ini dilakukan di lingkungan masing-masing selama periode 1 hingga 31 Agustus 2024. 

Pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7, dijelaskan lima poin penting yang perlu diperhatikan sebelum memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih, meliputi:

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan bendera dilakukan pada waktu antara Matahari terbit hingga Matahari terbenam
  2. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera dapat dilakukan pada malam hari
  3. Bendera wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  4. Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu
  5. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca juga: Pengibraan Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Apakah Boleh?

Kemudian, Pasal 13 mengatur mengenai tata cara penggunaan bendera negara dan pemasangannya. Berikut rinciannya:

  1. Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang
  2. Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera
  3. Bendera yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. 

Bendera negara juga harus dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.

Selain itu, masyarakat perlu memahami penggunaan bendera Merah Putih sesuai ukurannya.

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera tersebut harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Penggunaan bendera Merah Putih sesuai ukurannya diatur dalam Pasal 4 ayat (3), dengan rincian sebagai berikut:

  • 200 cm x 300 cm untuk pengguna di lapangan Istana Kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi