Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang HUT Ke-80 RI

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/WD Toro
Ilustrasi bendera Indonesia. 5 Perlakuan yang Dilarang pada Bendera Merah Putih dan Aturan Pemasangan Jelang HUT ke-80 RI
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan imbauan bagi masyarakat Indonesia untuk memasang bendera Merah Putih di depan rumah, perkantoran, dan instansi mulai Jumat (1/8/2025).

Hal itu sebagaimana tercantum dalam surat edaran Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.

Pemasangan bendera Merah Putih dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan simbol dari semangat kebangsaan yang terus menyala di 8 dekade setelah Kemerdekaan RI.

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," bunyi salah satu poin dalam edaran itu, dikutip Kamis (31/7/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasangan bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Masyarakat juga dilarang bertindak sembrono terhadap bendera Merah Putih yang menjadi simbol negara tersebut.

Larangan tersebut diikuti dengan sanksi tegas yang diatur dan ditetapkan pemerintah.

Bagi masyarakat yang terbukti melakukan hal yang dilarang pada bendera Merah Putih, akan dikenai ancaman hukuman pidana dan denda.

Lantas, apa saja larangan pada bendera Merah Putih?

Baca juga: Kapan Waktu Tepat Mulai Pasang Bendera Merah Putih? Ini Anjuran Pemerintah

Perlakuan yang dilarang pada bendera Merah Putih

Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat beberapa perlakuan yang dilarang dilakukan terhadap bendera Merah Putih.

Larangan itu tercantum dalam Pasal 24 aturan tersebut.

Setidaknya, ada 5 larangan tindakan terhadap bendera Merah Putih yang bisa dikenai sanksi. Berikut perinciannya:

  1. Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
  2. Dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
  3. Dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
  4. Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
  5. Dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Baca juga: Ini Aturan, Tata Cara, dan Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI

Sanksi pelanggaran pada bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih wajib diperlakukan dengan hormat karena termasuk simbol negara.

Seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman pidana hingga denda.

Mengacu Pasal 66, setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Ancaman pidana berikutnya diatur dalam Pasal 67 yang menyatakan bahwa seseorang bisa dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta apabila melakukan pelanggaran tertentu terhadap bendera Merah Putih.

Berikut ini jenis pelanggaran yang dimaksud:

  • Sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial
  • Sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
  • Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Baca juga: Koperasi Merah Putih di Tuban Ditutup 1 Hari Setelah Diresmikan, Berikut 6 Faktanya

Aturan pemasangan bendera Merah Putih

Aturan pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan saat mengibarkan bendera Merah Putih:

1. Ukuran bendera

Mengacu pada Pasal 4, bendera Merah Putih harus berukuran persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.

Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Bendera Merah Putih juga sebaiknya terbuat dari kain yang tidak luntur.

Berikut standar ukuran bendera Merah Putih untuk tiap lokasi:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Baca juga: Masuk Bulan Agustus, di Mana Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan?

2. Waktu pemasangan

Pasal 7 menetapkan bahwa pengibaran dan/atau pemasangan bendera Merah Putih dilakukan pada waktu Matahari terbit hingga terbenam.

Namun, dalam kondisi tertentu, seperti pelaksanaan upacara pada malam hari, pengibaran diperbolehkan di luar waktu tersebut.

3. Tempat pemasangan

Masyarakat wajib mengibarkan bendera Merah Putih pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Selain pada 17 Agustus, pemasangan bendera Merah Putih juga bisa dilakukan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional dan peristiwa lainnya.

Itulah larangan dan aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi