KOMPAS.com - Penyidik mengungkap bukti baru dalam kasus beras oplosan yang menjerat BUMD milik Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan update terbaru mengenai kasus beras oplosan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Beras Oplosan Merek Apa Saja?
Dalam penyidikan, terdapat temuan Food Station diduga menurunkan kualitas beras premium secara sistematis melalui standar mutu internal yang menyimpang.
Satgas Pangan Polri menyebutkan, praktik ini telah dikemas rapi dalam catatan rapat dan dokumen resmi perusahaan.
Lantas apa saja temuan baru dari kasus beras oplosan?
Dokumen rapat catat instruksi turunkan mutu beras
Penyidik Satgas Pangan menemukan dokumen penting dari penggeledahan kantor dan gudang PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS).
Salah satu dokumen menyebutkan bahwa kualitas beras tidak memperhitungkan penurunan mutu dalam proses distribusi.
"(Dalam dokumen disebutkan) di mana parameter tersebut tidak memperhitungkan penurunan mutu pada saat proses handling dan distribusi sampai dengan ke level konsumen," ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, catatan rapat bertanggal 17 Juli 2025 berisi arahan internal untuk menurunkan kadar broken rice dari 14–15 persen menjadi 12 persen.
Perubahan ini berdampak pada turunnya kualitas beras hingga tidak lagi memenuhi standar nasional kategori premium.
Baca juga: Temuan Kasus Beras Oplosan, Apa Saja Merek yang Terseret?
Uji laboratorium validasi ketidaksesuaian mutu beras premium
Satgas Pangan menyertakan hasil uji laboratorium sebagai bukti pendukung.
Beras dalam kemasan bertuliskan “premium” dari PT FS tidak lolos verifikasi standar mutu berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penyidik telah memeriksa sampel dari berbagai merek milik PT FS seperti Setra Ramos Merah Premium, Setra Ramos Biru, Setra Wangi, dan Resik.
Produk-produk itu dikemas dalam ukuran 2,5 kg dan 5 kg.
Uji laboratorium juga dilakukan terhadap merek lain yang beredar di pasaran, seperti Sania, Jelita, dan Anak Kembar.
Semua sampel yang dinyatakan tidak sesuai mutu ditemukan dalam kategori beras premium dan medium.
Polri menetapkan 3 tersangka kasus beras oplosan
Polri menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control.
"Meningkatkan status 3 orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka,” kata Helfi, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Meski berstatus tersangka, ketiganya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
BUMD terkait terancam jerat pasal berlapis
Kasus ini menyeret PT FS sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman dari pasal perlindungan konsumen mencapai lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Sementara dalam konteks pencucian uang, ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
"Terkait dengan PT FS, memang itu BUMD," kata Helfi menegaskan status lembaga yang terlibat.
Baca juga: Profesor IPB Ungkap Ciri-ciri Beras Oplosan Sebelum dan Sesudah Dimasak, Apa Saja?
Arahan Presiden Prabowo terkait kasus beras oplosan
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi langsung kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti skandal beras oplosan.
"Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak. Ini pidana," tegas Prabowo saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten (21/7/2025).
Ia mengungkapkan, praktik curang seperti ini berpotensi merugikan masyarakat hingga hampir Rp 100 triliun setiap tahunnya.
Menurutnya, di tengah upaya negara mencari pemasukan dari pajak dan bea cukai, kejahatan pangan semacam ini tidak bisa ditoleransi.
Baca juga: Komoditas Penyumbang Kemiskinan Indonesia 2025: Beras dan Rokok Paling Besar
Proses penyidikan masih berjalan
Satgas Pangan menyatakan kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 Juli 2025.
Pemeriksaan telah mencakup saksi, penggeledahan, pengujian laboratorium, dan inventarisasi barang bukti.
Dalam tahap awal, penyidik menampilkan sejumlah karung beras dari berbagai merek, termasuk Sania, Sovia, Jelita, Fortune, Resik, Sentra Pulen, dan Setra Ramos.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Satgas Pangan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
(Sumber: Kompas.com/Shela Octavia | Editor: Jessi Carina, Dani Prabowo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.