KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Penambahan hari libur atau tanggal merah ini ditujukan agar masyarakat turut menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Informasi itu disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (1/8/2025).
"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri.
Juri menambahkan, penambahan hari libur ini juga memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain guna meramaikan momen peringatan HUT RI.
Baca juga: 18 Agustus Jadi Libur Nasional, Ini Jadwal Long Weekend Agustus
Dari keputusan tersebut, maka daftar tanggal merah atau hari libur terbaru pada bulan Agustus 2025, sebagai berikut:
Kalender libur Agustus 2025 ada long weekend
Terbaru, ada dua hari libur nasional yang berurutan pada bulan Agustus 2025, yakni:
- Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Proklamasi Kemerdekaan.
- Senin, 18 Agustus 2025: Hari libur tambahan.
Tanggal 17 Agustus 2025 merupakan hari libur nasional yang sudah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Sayangnya, peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini jatuh pada hari Minggu, yang sudah merupakan hari libur rutin.
Tetapi, dengan penetapan 18 Agustus sebagai hari libur nasional, maka ada potensi long weekend atau hari libur berderet pada bulan ini.
Potensi long weekend ini hanya berlaku bagi pelajar atau pekerja yang libur setiap Sabtu-Minggu.
Baca juga: Alasan Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional
Tanggal potensi long weekend yang bisa diambil adalah tiga hari libur berderet yang jatuh pada:
- Sabtu, 16 Agustus 2025
- Minggu, 17 Agustus 2025
- Senin, 18 Agustus 2025.
Anda dapat memanfaatkan libur tiga hari ini dengan beristirahat atau berpergian bersama keluarga atau orang terkasih.
Bisa juga dengan melakukan segala perlombaan bersama warga sekitar guna menyemarakkan HUT RI.
Selain itu, pada SKB Tiga Menteri ini tidak terdapat cuti bersama pada bulan Agustus 2025.
Sehingga, enam tanggal merah atau hari libur pada Agustus 2025, yakni:
- Minggu, 3 Agustus 2025
- Minggu, 10 Agustus 2025
- Minggu, 17 Agustus 2025
- Senin, 18 Agustus 2025
- Minggu, 24 Agustus 2025
- Minggu, 31 Agustus 2025.
Baca juga: 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Agustus 2025, Mana Saja?
Sisa tanggal merah pada tahun 2025
Hingga hari ini, Jumat (1/8/2025), masih ada beberapa tanggal merah yang bisa Anda maksimalkan untuk merencanakan kegiatan mendatang.
Beberapa tanggal merah yang tersisa dan termasuk hari libur nasional, yaitu:
- Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus.
Sementara itu, tanggal merah yang termasuk cuti bersama beserta nama peringatannya, yakni:
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus.
Baca juga: Kalender Jawa Agustus 2025: Cek Weton dan Tanggal Hijriah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.