Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Mudah Mengaktifkan BPJS Kesehatan Nonaktif lewat HP

Baca di App
Lihat Foto
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 mulai cair, ini cara cek penerima bantuan Rp 600.000 lewat aplikasi JMO
|
Editor: Intan Maharani

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan adalah jaminan sosial yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, memberikan akses yang lebih mudah ke layanan kesehatan.

Namun, banyak peserta yang menghadapi kendala ketika status mereka menjadi nonaktif.

Adapun alasan peserta menjadi nonaktif bisa jadi karena iuran yang belum dibayar ataupun perubahan status pekerjaan. 

Baca juga: Bisa dari Rumah, Ini Cara Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri secara Online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika ingin menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan kembali, maka peserta harus mengubah statusnya menjadi aktif. 

Kini, ada cara mudah untuk mengaktifkan kembali BPJS yang nonaktif melalui ponsel tanpa perlu datang ke kantor BPJS.

Lantas, apa penyebab status peserta BPJS nonaktif dan bagaimana cara menjadi aktif kembali?

Apa alasan BPJS Kesehatan nonaktif?

Melansir dari Antara, Senin (17/2/2025), status BPJS Kesehatan menjadi nonaktif karena beberapa alasan tertentu. 

Adapun alasan-alsangan BPJS Kesehatan menonaktifkan peserta yakni:

Baca juga: 57 Tahun Hadir di Indonesia, Bagaimana BPJS Kesehatan Menyalakan Asa Odapus?

Cara cek status BPJS Kesehatan

Untuk memastikan status BPJS Kesehatan, peserta dapat mengeceknya lewat aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa, serta call-center.

Berikut cara-cara mengecek status keaktifan peserta lewat tiga saluran berbeda:

Melalui Aplikasi Mobile JKN

Melalui layanan WhatsApp PANDAWA

Menghubungi call center BPJS Kesehatan

Cara mengaktifkan lagi kepesertaan BPJS Kesehatan

Untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan yang nonaktif karena belum membayar iuran, peserta hanya perlu melakukan pembayaran tunggakan iuran yang belum dibayar. 

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti mobile banking, ATM, atau kantor pos, setelah mendapatkan nomor virtual account (VA) dari aplikasi Mobile JKN. 

Berikut langkah-langkah mudah yang dapat diikuti hanya dengan mengandalkan ponsel:

Melalui aplikasi Mobile JKN

  • Buka aplikasi Mobile JKN lalu login ke akun Anda
  • Pilih menu "Peserta" 
  • Klik "Cek Kepesertaan" untuk mengetahui statusmu
  • Jika sistem menunjukkan status nonaktif, pilih "Aktivasi Ulang Kepesertaan"
  • Pilih metode pembayaran (misalnya autodebet rekening bank)
  • Isi data yang dibutuhkan di formulir dan periksa kembali informasi penting tersebut
  • Klik "Kirim" kemudian tunggu konfirmasi
  • Setelah permohonan disetujui, lakukan pembayaran iuran agar kepesertaan kembali aktif

Baca juga: Warganet Pertanyakan Penyebab BPJS Kesehatan PBI Mereka Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya

Melalui WhatsApp PANDAWA

  • Masuk ke WhatsApp lalu kirim pesan ke 0811-8165-165
  • Pilih layanan aktivasi ulang kepesertaan sesuai instruksi
  • Isi formulir yang dibutuhkan oleh sistem
  • Kirim dokumen pendukung yang diminta
  • Proses verifikasi dari BPJS Kesehatan akan dilakukan
  • Jika disetujui, peserta akan mendapatkan nomor VA dan instruksi untuk membayar tunggakan
  • Lakukan pembayaran dengan VA yang diberikan
  • Begitu membayar, kepesertaan akan kembali aktif. 

Demikian cara mengecek dan mengaktifkan kembali status peserta BPJS Kesehatan melalui ponsel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi