KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari hukuman penjara usai mendapat abolisi dan amnesti dari Presiden, pada Jumat (1/8/2025).
Diketahui, Hasto terlilit kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku dan mendapat vonis 3,5 tahun penjara.
Sementara itu, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong tersandung kasus terkait kebijakan importasi gula pada masa kepemimpinannya.
Adapun Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menuturkan, alasan Presiden pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong yaitu demi kepentingan nasional.
Lantas, bagaimana media asing menyoroti pembebasan kedua tokoh tersebut?
Baca juga: Kata-kata Hasto dan Tom Lembong Usai Bebas, Ucap Terima Kasih ke Prabowo
Sorotan media asing terhadap pembebasan Tom Lembong dan Hasto
Pemberian amnesti dan abolisi untuk kedua tokoh Indonesia ini mendapat sejumlah sorotan dari media yang berbasis di Qatar dan China.
Berikut sorotan media asing selengkapnya terkait pembebasan Hasto dan Tom Lembong
1. Aljazeera: 1178 narapidana bebas termasuk Hasto dan Tom LembongAljazeera menyoroti pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo lewat tulisan berjudul "Indonesian President Frees Hundreds of Prisoners as Part of Unity Plan" yang diterbitkan pada Sabtu (2/8/2025)
Kantor berita yang berpusat di Doha, Qatar, itu menyebut bahwa parlemen telah menyetujui rencana "grasi" Prabowo yang bertujuan untuk membangun solidaritas nasional.
Diberitakan, sebanyak 1178 narapidana dibebaskan pada gelombang pertama setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan Keputusan Presiden pada Kamis malam.
Menurut Aljazeera, Tom Lembong dan Hasto termasuk ke dalam daftar narapidana yang dibebaskan pada Jumat.
Dituliskan, Tom lembong pernah menjadi sekutu Mantan Presiden Joko Widodo dan memutus hubungan dengannya selama pemilu 2024 untuk mendukung Anies Baswedan.
Media ini menyebut, Lembong dijatuhi hukuman lebih dari empat tahun penjara pada Juli karena dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri.
Disebutkan bahwa pelanggaran dia adalah "memberikan izin impor gula secara tidak benar".
“Keduanya (Hasto dan Tom Lembong) telah menunjukkan pengabdian kepada bangsa, dan prioritas kami sekarang adalah memperkuat persatuan bangsa,” ujar Agtas.
Selain itu, Agtas mengatakan bahwa narapidana yang diprioritaskan dalam pemberian grasi ini adalah mereka yang memiliki penyakit kronis dan mental, lanjut usia, dan remaja.
Kelompok yang dihukum karena penistaan agama atau menghina pemimpin negara juga akan menjadi daftar utama dalam pemberian grasi, kata media tersebut.
Baca juga: Apakah Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong Bermotif Politik? Ini Kata Pengamat
2. South China Morning Post: pengamat khawatirkan tawar-menawar hukumSelanjutnya, SCMP juga menyoroti pembebasan kedua tokoh, terlebih Hasto, dalam tulisan yang berjudul "Widodo’s Rivals to Walk Free as Indonesia’s Prabowo Pardons Thousands of Prisoners" yang terbit pada Jumat (1/8/2025).
Media tersebut mengungkapkan, Indonesia membebaskan ratusan narapidana setelah parlemen menyetujui grasi Presiden Prabowo tahap pertama.
SCMP pun menyoroti bahwa para pemimpin Indonesia sebelumnya jarang menggunakan hak amnesti yang memerlukan persetujuan parlemen itu.
Dituliskan, kelompok pertama yang bebas, temasuk pesaing utama Joko Widodo yang dipenjara selama masa jabatannya serta para aktivis kemerdekaan Papua.
Tokoh oposisi terkemuka yang dibebaskan termasuk Hasto Kristiyanto dari partai PDI-P, kata media.
Disebutkan juga, Hasto sebagai mantan sekutu Jokowi yang mengkritik keras mantan Presiden dan keluarganya itu mendapat hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap tahun 2019.
Selain itu, mereka juga menyebut Tom Lembong yang sudah bersiap mengajukan banding sebelum Prabowo memberikan grasi.
Media juga menuliskan, aktivis kemerdekaan Papua yang menjalani hukuman penjara atas tuduhan makar turut dibebaskan.
Sebab, pemerintah menganggap gerakan mereka tidak bersenjata.
SCMP menyertakan pendapat dari pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti yang menilai pemberian amnesti terhadap Hasto lebih bersifat politis.
Menurut dia, tujuan dari pemberian amnesti tersebut adalah untuk mendapat dukungan dari partai oposisi terbesar di parlemen.
Pengamat yang lain, Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dituliskan juga khawatir bila pemerintah bisa melakukan intervensi dan hukum dijadikan sarana tawar-menawar politik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.