KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan beberapa unggahan yang menyebut bahwa pengibaran bendera One Piece legal 100 persen.
Hal tersebut menyoroti maraknya pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @nusaka.ind pada Sabtu (2/8/2025).
Unggahan tersebut menyebut bahwa mengibarkan bendera One Piece di truk dan tiang rumah legal 100 persen. Pasalnya, tidak ada undang-undang yang melarang hal itu.
Sementara hak kebebasan berekspresi oleh setiap warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pengibaran bendera One Piece tersebut diperbolehkan selama tidak mengandung simbol yang dilarang. Misalnya bendera organisasi teroris.
“MENGIBARKAN BENDERA ONE PIECE DI TRUCK & TIANG RUMAH LEGAL 100% TIDAK ADA UNDANG UNDANG YANG MELARANG !” tulis pengunggah di keterangan unggahan.
Baca juga: Ketika Pemerintah Merasa Terancam dengan Pengibaran Bendera One Piece
Selain akun tersebut, @riki.wir juga menyampaikan hal serupa terkait pengibaran bendera One Piece.
Unggahan itu juga menyampaikan bahwa mengibarkan bendera One Piece legal 100 persen, karena tidak ada pasal hukum yang secara eksplisit melarang hal tersebut.
Pengunggah juga merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang melindungi kebebasan berekspresi.
“Bendera ONE PIECE atau Jolly Roger bukanlah bendera negara asing, melainkan simbol fiksi yang identik dengan kelompok Topi Jerami dalam dunia anime,” bunyi keterangan di unggahan.
Sebagai informasi, bendera One Piece adalah bendera bajak laut atau Jolly Roger dengan tengkorak tersenyum lebar memperlihatkan gigi memakai topi jerami.
Bendera tersebut merupakan lambang kelompok bajak Laut Topi Jerami yang dipimpin oleh Monkey D. Luffy sebagai kapten dalam anime maupun manga One Piece.
Lantas, benarkah demikian?
Baca juga: Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Pakar: Negara Harus Mendengar, Bukan Menghakimi
Penjelasan soal pengibaran bendera One Piece legal 100 Persen
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengonfirmasi bahwa pengibaran bendera One Piece legal 100 persen.
“Ya, benar tidak ada aturan baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,” kata Abdul kepada Kompas.com, Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, pengibaran bendera One Piece merupakan pengejawantahan kebebasan berekspresi dalam konteks demokrasi.
Bendera lain, seperti bendera hitam atau putih jika ada kematian serta bendera persatuan sepakbola saat pertandingan buktinya juga diperbolehkan.
Abdul mengungkapkan bahwa kebebasan berekspresi oleh warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Baca juga: Jangan Keliru, Ini Penulisan Dirgahayu dan HUT RI yang Benar
Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Kebebasan berekspresi juga dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi sebagai berikut:
“(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan pilitiknya.
(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”
Sehingga Abdul menilai bahwa pihak yang melarang pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk berekspresi, tidak mengerti aturan.
“Jadi pada dasarnya boleh memasang bendera apa saja sepanjang tidak melanggar hukum,” ungkap Abdul.
“Orang yang nyinyir melarang (pengibaran bendera One Piece), itu bukti ketidakmengertiannya akan aturan,” sambungnya.
Baca juga: Ini Aturan, Tata Cara, dan Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI
Makna bendera One Piece
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025), bendera One Piece merepresentasikan kebebasan, loyalitas, dan tekad untuk melindungi sahabatnya.
Bendera kru Topi Jerami menampilkan tengkorak tersenyum dengan topi jerami khas Luffy sebagai karakter utama One Piece.
Lambang tersebut sarat dengan pesan simbolik yang menggambarkan nilai-nilai utama kru dan karakter sang kapten.
Baca juga: Pejabat di Publik: Ngomong Penting atau yang Penting Ngomong?
Sebagai elemen klasik Jolly Roger, simbol ini menandakan identitas bajak laut.
Topi jeramiTopi jerami yang dikenakan Luffy adalah warisan dari Shanks si Rambut Merah, menjadikannya simbol impian, kebebasan, dan tekad yang tak tergoyahkan.
Senyuman lebarEkspresi ceria pada tengkorak menggambarkan semangat seperti watak Luffy yang menggambarkan kebebasan dan kegembiraan bahkan di tengah bahaya.
Baca juga: Punya Gaji Besar, Kenapa Pejabat Masih Korupsi?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.