Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Gelar Wajib Ditambahkan di Nama KTP? Berikut Penjelasan Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Ilustrasi KTP.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com – Penulisan nama di kartu tanda penduduk (KTP) kerap menimbulkan pertanyaan, terutama soal wajib atau tidaknya mencantumkan gelar secara resmi.

Aturan mengenai penulisan nama di dokumen kependudukan, termasuk KTP, sudah diatur oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan penting diketahui untuk menghindari perbedaan data antardokumen.

Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah gelar seperti “S.H.”, “M.T.”, atau “KH.” harus dicantumkan dalam kolom nama KTP jika sudah lulus kuliah atau setelah menunaikan ibadah haji.

Lalu, apakah gelar wajib ditambahkan di KTP? Berikut penjelasan Ditjen Dukcapil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tren Nama Anak dengan Huruf Double dan Kata Asing Bikin Susah Dibaca, Ini Kata Dukcapil

Apakah gelar wajib ditambahkan di KTP?

Menurut aturan administrasi kependudukan, gelar akademik, keagamaan, atau adat tidak wajib dicantumkan di KTP.

Pemilik KTP diperbolehkan menambahkan gelar dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat.

“Pencantuman gelar di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022,” kata Ditjen Dukcapil dikutip dari akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri, Minggu (30/3/2025).

“Aturan ini memberikan hak kepada setiap penduduk untuk mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan pada dokumen kependudukan mereka, terutama KTP-el dan kartu keluarga (KK),” tambahnya.

Baca juga: Bolehkah Menambahkan Gelar dan Nama Famili di KTP, KK, dan Akta Lahir? Ini Penjelasan Dukcapil

Aturan penulisan nama di dokumen kependudukan

Kompas.com sempat menghubungi Kepala Dinas Dukcapil Solo Agung Hendratno terkait aturan penulisan nama di dokumen kependudukan yang sesuai ketentuan dari pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa pencatatan nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Penulisan nama juga tidak diperbolehkan disingkat, kecuali diartikan lain, dan dilarang menggunakan angka serta tanda baca.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Jumlah kata paling sedikit dua kata,” kata Agung saat dihubungi, Selasa (22/7/2025).

Khusus akta pencatatan sipil, Agung meminta masyarakat tidak mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan.

Selengkapnya mengenai aturan penulisan nama dalam dokumen kependudukan dapat dilihat melalui ketentuan berikut:

  1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  2. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
  3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat
  4. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Itulah jawaban Ditjen Dukcapil soal apakah gelar perlu ditambahkan di KTP. Semoga menjawab pertanyaan Anda yang ingin menambahkan gelar setelah lulus atau keperluan lainnya.

Baca juga: Cara Cek NIK Online 2025 lewat HP, Gratis dan Tanpa ke Dukcapil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi