KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal memblokir sejumlah rekening bank yang berstatus pasif atau dormant.
Rekening pasif yang dimaksud adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu, yaitu 3-12 bulan.
Pemblokiran rekening ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang serta penyalahgunaan rekening untuk berbagai aktivitas ilegal lainnya.
Pasalnya, rekening pasif yang sengaja digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, termasuk korupsi, perdagangan ilegal, hingga penipuan daring.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010,” jelas PPATK, dikutip dari Kompas.com (29/7/2025).
Lantas, apa saja jenis rekening yang bisa diblokir PPATK?
Baca juga: Bagaimana Cara Menabung agar Rekening Tidak Dormant? Ini Saran Pakar
Jenis-jenis rekening yang bisa diblokir PPATK
PPATK hanya akan melakukan pemblokiran terhadap jenis rekening yang berstatus dormant.
Kondisi ini biasanya terjadi jika pemilik rekening tidak melakukan aktivitas seperti setoran, penarikan tunai, transfer, atau transaksi digital selama beberapa bulan.
Berikut jenis-jenis rekening yang bisa diblokir PPATK:
- Rekening tabungan perorangan
- Rekening tabungan perusahaan
- Rekening giro
- Rekening dalam mata uang rupiah
- Rekening dalam mata uang asing (valuta asing/valas).
Sebagai informasi, setiap bank memiliki ketentuan yang berbeda mengenai jangka waktu dormansi.
Ada bank yang menetapkan batas waktu 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa transaksi sebagai kriteria rekening pasif.
Meski demikian, di luar jenis rekening yang telah disebutkan, PPATK tidak akan memblokir rekening yang masih aktif atau rekening baru yang masih digunakan dalam batas pemakaian yang wajar.
Baca juga: PPATK Ungkap Tujuan Utama Blokir Rekening yang Menganggur, Bukan Sekadar Cegah Judol
Cara reaktivasi rekening dormant yang diblokir PPATK
Meskipun diblokir, PPATK menegaskan bahwa nasabah tidak kehilangan hak atas dana yang dimiliki. Dana tetap aman di dalam rekening dan tidak akan hilang.
Nasabah yang rekeningnya diblokir masih memiliki kesempatan untuk reaktivasi atau mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Dilansir dari unggahan di akun Instagram resmi PPATK (@ppatk_indonesia) pada Selasa (29/7/2025), nasabah dapat mengajukan permohonan aktivasi ulang dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan berikut:
Setelah formulir dikirimkan, PPATK bersama pihak bank akan melakukan proses verifikasi dan peninjauan data.
Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini sekitar lima hari kerja. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.
Dengan demikian, proses aktivasi ulang dapat berlangsung maksimal hingga 20 hari kerja.
Nasabah dapat memeriksa status rekening secara mandiri melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan menghubungi langsung pihak bank terkait.
Baca juga: Pemblokiran Rekening Dormant, Ekonom: PPATK Tidak Berwenang, Pemerintah Kurang Sosialisasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.