KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristiomei Sianturi buka suara terkait kabar sejumlah prajurit menjaga rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta.
Berdasarkan laporan Antara, Senin (4/8/2025), beredar kabar bahwa rumah Febrie sempat hendak digeledah oleh pihak kepolisian pada Kamis (31/7/2025).
Namun, upaya penggeledahan gagal karena rumah Febrie dijaga ketat oleh prajurit TNI.
Setelah penggeledahan gagal, prajurit TNI masih ditempatkan di lokasi untuk pengamanan.
TNI laksanakan Perpres Nomor 66 Tahun 2025
Terkait kabar yang beredar, Kristomei menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jampidsus, merupakan bagian dari tugas.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Tugas TNI menjaga jaksa dan Kejagung juga diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.
“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” kata Kristomei kepada Kompas.com, Senin (4/8/2025).
Kristomei memastikan, TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku.
Selain itu, TNI juga selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya.
Baca juga: TNI AL Tegas Tolak Tentara Bayaran Rusia Satria Arta, Jalan Kembali Jadi Prajurit Tertutup
Kejagung bantah rumah Jampidsus digeledah polisi
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membantah bahwa rumah Febrie sempat hendak digeledah oleh pihak kepolisian.
Ia menegaskan bahwa Korps Adhyaksa tidak mendapat laporan terkait agenda penggeledahan.
Anang kemudian mempertanyakan siapa pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” kata Anang dikutip dari Antara, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Sosok Ahmad Rizal Ramdhani, Jenderal Bintang 3 TNI yang Ditunjuk Jadi Dirut Bulog
TNI bertugas lakukan pengamanan
Terkait keberadaan prajurit TNI di rumah Febrie, Anang menyampaikan bahwa hal ini merupakan pengamanan biasa yang sudah disepakati dalam nota perjanjian antara TNI dan Kejagung.
Penjagaan oleh prajurit TNI juga sudah diatur dalam Pasal 4 Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Menurut aturan tersebut, negara memberikan perlindungan kepada jaksa dan kejaksaan oleh Polri dan TNI.
“Pak Febrie ini, ‘kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” pungkasnya.
Baca juga: Letjen Djaka Budi Utama Sudah Pensiun Dini dari TNI sejak 14 Mei 2025
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.