Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 5 Orang yang Akali Sistem Judi Online, Polda DIY Bantah Lindungi Bandar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Lima tersangka pemain judi online yang diamankan Polda DIY, Kamis (31/7/2025)
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membantah bahwa pihaknya melindungi bandar judi online (judol).

Hal tersebut dikatakan Kasubdit V/Siber Ditreskrimum Polda DIY AKBP Slamet Riyanto merespons pertanyaan publik terkait penangkapan lima orang yang mengakali sistem judol sehingga membuat bandar merugi.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” ujar Slamet dikutip dari TribunJogja, Kamis (7/8/2025).

Lima pelaku diringkus aparat ketika beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: PPATK Ungkap Tujuan Utama Blokir Rekening yang Menganggur, Bukan Sekadar Cegah Judol

Modus pelaku mengakali sistem judol

Slamet menjelaskan, penangkapan lima pelaku yang mengakali sistem judol bermula dari laporan warga.

Kepada polisi, warga merasa curiga dengan aktivitas ilegal yang dilakukan pelaku di lingkungan setempat.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku,” kata Slamet dikutip dari Antara Jogja, Kamis (7/8/2025).

Setelah melakukan penelusuran, polisi bertindak dengan mengamankan kelima pelaku yang terdiri dari empat operator berinisial NF, EN, DA, dan PA serta satu koordinator berinisial RDS.

Para pelaku mengelabui sistem judol dengan modus mengumpulkan dan memanfaatkan website yang memberikan tawaran untuk pengguna baru.

Dengan modus tersebut, pelaku bisa menjalankan puluhan akun setiap hari supaya memperoleh bonus promosi dari sistem judol.

Pelaku menjalankan aksinya menggunakan empat unit komputer dan beberapa kartu handphone (HP) yang dipakai secara bergantian.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” jelas Slamet.

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Terindikasi Judol, Menkomdigi Ungkap Perlunya Kerja Sama

Kasus sudah naik ke tahap penyidikan

Slamet menjelaskan, kasus judol sudah naik ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY dalam menegakkan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online.

Ia menambahkan, Polda DIY akan menjalankan proses hukum secara tegas dan transparan jika menemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar di kemudian hari.

Akibat perbuatannya, NF, EN, DA, PA, dan RDS dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Kelima pelaku terancam dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Baca juga: Akun X KPU RI Diduga Diretas, Tampilkan Situs Judol

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi