KOMPAS.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membantah bahwa pihaknya melindungi bandar judi online (judol).
Hal tersebut dikatakan Kasubdit V/Siber Ditreskrimum Polda DIY AKBP Slamet Riyanto merespons pertanyaan publik terkait penangkapan lima orang yang mengakali sistem judol sehingga membuat bandar merugi.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” ujar Slamet dikutip dari TribunJogja, Kamis (7/8/2025).
Lima pelaku diringkus aparat ketika beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY.
Baca juga: PPATK Ungkap Tujuan Utama Blokir Rekening yang Menganggur, Bukan Sekadar Cegah Judol
Modus pelaku mengakali sistem judol
Slamet menjelaskan, penangkapan lima pelaku yang mengakali sistem judol bermula dari laporan warga.
Kepada polisi, warga merasa curiga dengan aktivitas ilegal yang dilakukan pelaku di lingkungan setempat.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku,” kata Slamet dikutip dari Antara Jogja, Kamis (7/8/2025).
Setelah melakukan penelusuran, polisi bertindak dengan mengamankan kelima pelaku yang terdiri dari empat operator berinisial NF, EN, DA, dan PA serta satu koordinator berinisial RDS.
Para pelaku mengelabui sistem judol dengan modus mengumpulkan dan memanfaatkan website yang memberikan tawaran untuk pengguna baru.
Dengan modus tersebut, pelaku bisa menjalankan puluhan akun setiap hari supaya memperoleh bonus promosi dari sistem judol.
Pelaku menjalankan aksinya menggunakan empat unit komputer dan beberapa kartu handphone (HP) yang dipakai secara bergantian.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” jelas Slamet.
Baca juga: PPATK Blokir Rekening Terindikasi Judol, Menkomdigi Ungkap Perlunya Kerja Sama
Kasus sudah naik ke tahap penyidikan
Slamet menjelaskan, kasus judol sudah naik ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY dalam menegakkan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online.
Ia menambahkan, Polda DIY akan menjalankan proses hukum secara tegas dan transparan jika menemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar di kemudian hari.
Akibat perbuatannya, NF, EN, DA, PA, dan RDS dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Kelima pelaku terancam dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Baca juga: Akun X KPU RI Diduga Diretas, Tampilkan Situs Judol
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.