Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putar Musik dari Spotify dan YouTube Premium untuk Keperluan Komersial Wajib Bayar Royalti, Ini Ketentuannya

Baca di App
Lihat Foto
Apple Insider
Ilustrasi tampilan logo aplikasi Spotify (kiri) dan Apple Music (kanan).
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial belakangan ini diramaikan dengan perbincangan soal kewajiban membayar royalti atas pemutaran musik di ruang-ruang usaha, seperti kafe, restoran, hingga berbagai kegiatan komersial lainnya.

Isu ini mencuat setelah sejumlah pelaku usaha mengaku memilih untuk tidak lagi memutar musik di tempat usaha mereka.

Sebagai gantinya, mereka lebih memilih memutar rekaman suara alam, seperti kicauan burung atau gemercik air, demi menghindari kewajiban membayar royalti.

Namun, hal ini juga memunculkan pertanyaan lain, apakah memutar musik dari aplikasi streaming berbayar seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music di ruang usaha juga dikenakan royalti?

Baca juga: Kafe yang Putar Musik Klasik Tidak Perlu Bayar Royalti, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Putar musik dari aplikasi streaming berbayar tetap kena royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming musik digital, kewajiban untuk membayar royalti tetap berlaku.

Menurut dia, alasannya karena pemutaran musik di ruang publik dikategorikan sebagai penggunaan secara komersial.

"Layanan streaming bersifat personal," kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/8/2025).

"Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," tambahnya.

Kewajiban membayar royalti atas pemutaran musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketentuan serupa juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Sementara itu, dalam syarat dan ketentuan aplikasi juga disebutkan bahwa layanan streaming hanya untuk penggunaan pribadi dan non-komersial.

Sebagai contoh, dalam ketentuan Spotify tertulis bahwa:

"Kami memberi Anda izin terbatas, non-eksklusif, dan dapat dibatalkan untuk menggunakan Layanan Spotify dan Konten secara pribadi dan non-komersial.”

Dengan demikian, pembayaran langganan aplikasi hanya mencakup hak akses pribadi, bukan untuk digunakan di ruang usaha yang bersifat publik dan komersial.

Baca juga: Ini Alasan Kafe dan Restoran Kena Royalti jika Putar Suara Alam dan Burung

Putar musik luar negeri juga kena royalti

Sementara itu, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun mengungkapkan, rekaman suara yang dihasilkan melalui proses produksi tetap mengandung hak terkait.

Hal ini termasuk rekaman suara alam, seperti gemericik air atau kicauan burung.

"Produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram. Jadi, tetap harus dibayar," kata Dharma, dilansir dari Kompas.com, Senin (4/8/2025).

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa tidak hanya musik dalam negeri yang dikenakan royalti, tetapi juga musik dari luar negeri.

Hal ini karena LMKN bekerja sama dengan organisasi hak cipta internasional, sehingga penggunaan lagu-lagu luar negeri juga dikenakan royalti sesuai dengan perjanjian global yang berlaku.

"Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana. Jadi, musik luar negeri pun wajib royalti," ucap Dharma.

Baca juga: Pengusaha Kafe dan Restoran Tercekik Biaya Royalti Musik, Ini Dampaknya

Adapun tarif resmi royalti musik di ruang usaha telah diatur dalam Keputusan Menkumham HKI.02/2016. Berikut contoh tarif royalti untuk usaha kuliner:

Restoran dan Kafe 
  • Royalti pencipta: Rp 60.000 per kursi/tahun
  • Royalti hak terkait: Rp 60.000 per kursi/tahun
Pub, Bar, Bistro
  • Royalti pencipta: Rp 180.000 per m²/tahun
  • Royalti hak terkait: Rp 180.000 per m²/tahun
Diskotek dan Klub Malam
  • Royalti pencipta: Rp 250.000 per m²/tahun
  • Royalti hak terkait: Rp 180.000 per m²/tahun

Pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN dan pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun.

(Sumber: Kompas.com/Revi C. Rantung | Editor: Mohamad Bintang Pamungkas, Ira Gita Natalia Sembiring)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi