KOMPAS.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap komplotan tersangka yang disebut merugikan bandar judi online (judol) di Bantul, Yogyakarta pada Kamis (31/7/2025).
Komplotan itu merupakan pemain judol dengan inisial RDS, NF, EN, DA, dan PA.
Kelima tersangka disebut mengakali sistem judol dan mendapatkan keuntungan dari promosi situs judol.
Hal ini kemudian merugikan bandar judol hingga Rp 50 juta per bulan.
Namun, banyak pihak yang menyoroti kasus ini karena polisi dinilai melindungi bandar judol.
Lantas, benarkah polisi melindungi bandar judol?
Baca juga: PPATK Ungkap Tujuan Utama Blokir Rekening yang Menganggur, Bukan Sekadar Cegah Judol
Subyektivitas polisi
Guru Besar Ilmu Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa mengatakan, penangkapan para tersangka yang merugikan bandar judol merupakan subyektivitas polisi.
Dalam kasus ini, polisi mungkin melihat adanya tindakan yang merugikan tanpa memperhatikan akar masalahnya, yaitu judol.
"Pihak terlapor harus melaporkan balik bahwa aplikasi judol merugikan pemain secara curang," kata Mustofa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, apa yang dilakukan komplotan tersebut adalah menghadapi kecurangan bandar. Karena itu, tindakan tersebut semestinya mendapat dukungan dari publik.
"Harus ada dukungan publik bahwa yang seharusnya ditindak adalah bandarnya. Bisa melalui medsos atau lainnya," kata dia.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan hal ini ke Kompolnas, Komnas HAM, maupun DPR.
Baca juga: Sudah Tepatkah PPATK Blokir Rekening Dormant untuk Cegah Judol? Ini Kata Pakar
Modus pelaku
Sebelumnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan para pelaku.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku," ujar AKBP Slamet, Rabu (6/8/2025)
Pihaknya kemudian mengembangkan informasi tersebut dan bekerja sama dengan intelijan untuk proses tindak lanjut.
Ia pun memastikan, kepolisian tidak melindungi bandar judi. Sebab, semua pihak yang terlibat judi online akan ditindak, mulai dari pemain hingga bandar.
Baca juga: PPATK Ungkap Tujuan Utama Blokir Rekening yang Menganggur, Bukan Sekadar Cegah Judol
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," kata dia.
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan celah pada sistem promosi di sejumlah situs judi online.
Mereka bermain menggunakan banyak akun dengan cara memanfaatkan promo bagi pengguna baru untuk menambah deposit.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegas AKBP Slamet.
Dengan strategi itu, para tersangka justru merugikan sistem bandar judi, alih-alih hanya menjadi korban dari platform.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.