Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Laporan Kecelakaan Lalu Lintas di Kantor Polisi, Apakah Bayar?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Kecelakaan. Cara membuat laporan kecelakaan lalu lintas.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Masyarakat bisa membuat laporan kecelakaan lalu lintas atau laka lantas di kantor polisi.

Surat laporan kecelakaan lalu lintas tersebut bisa diperoleh dan digunakan untuk mengurus beberapa administrasi lanjutan, semisal asuransi.

Meski demikian, beberapa orang mungkin belum mengetahui prosedur untuk membuat laporan kecelakaan tersebut.

Beberapa orang lainnya mungkin memerlukan kepastian, apakah pembuatan laporan kecelakaan memerlukan biaya atau tidak.

Lantas, bagaimana prosedur dan biaya membuat laporan kecelakaan lalu lintas tersebut?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kasus Plat Nomor Diduplikat dan E-Tilang Salah Sasaran, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Kata Polri

Prosedur membuat laporan laka lantas

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat mengonfirmasi bahwa masyarakat bisa membuat surat laporan laka lantas.

Dia mengungkapkan bahwa prosedur pembuatan laporan kecelakaan tersebut tidak memerlukan biaya sepeser pun.

“Laporan polisi terkait terjadinya laka lantas, sama surat pengamanan barang bukti laka. Dan semua gratis tanpa dipungut biaya,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (9/8/2025).

Cara untuk memperoleh atau membuat laporan laka lantas tersebut, korban cukup mendatangi kantor polisi setempat.

Baca juga: Kena Tilang ETLE tapi Belum Bayar, Bisakah Denda Membengkak? Ini Penjelasan Polisi

Kemudian, Alvian menyampaikan, bahwa saksi mata maupun keluarga korban juga bisa melaporkan laka lantas tersebut.

“Siapapun bisa melaporkan terkait terjadinya suatu laka lantas,” ucapnya.

Meski demikian, pihaknya tetap akan mengutamakan laporan langsung dari korban, terutama yang sifatnya tabrak lari.

Alvian menuturkan, polisi juga memiliki kewenangan untuk membuat laporan berdasarkan informasi masyarakat terkait laka lantas.

“Kemudian kami akan mendatangi TKP-nya langsung,” ujarnya.

Baca juga: Ramai soal Trik Tutupi Pelat Nomor demi Hindari Tilang ETLE, Polisi Ingatkan Sanksinya

Adapun laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat termasuk korban, disebut sebagai LP B. Sedangkan laporan yang dibuat oleh anggota kepolisian, disebut LP A.

Alvian mengonfirmasi bahwa seluruh kantor polisi menerapkan prosedur seperti itu (berlaku secara nasional).

“Ya, ini aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,” ungkapnya.

Sementara surat pengamanan barang bukti laka lantas, polisi yang membuatnya dan akan memberikannya kepada para pihak yang terlibat laka lantas. Barang bukti yang diamankan termasuk kendaraan.

Baca juga: Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi