KOMPAS.com - Beberapa warganet di media sosial bertanya mengenai adakah masa kedaluwarsa dari token listrik yang sudah dibeli namun tak segera digunakan atau diisikan ke meteran listrik.
Pembelian token listrik yang tidak langsung digunakan ditakutkan akan menjadi kedaluwarsa, dan jika kedaluwarsa maka dikhawatirkan pembelian token akan hangus dan tidak dapat digunakan.
"Min token listrik ada kedaluarsa nya-ga? Takutnya saya udh beli 500rb mau dipakai entah kapan eh gabisa lagi," tulis akun @Nar****** , Sabtu (11/1/2025).
"Min mau tanya untuk pembelian token misal dibeli hari ini, ada maks hari untuk menginput no token gak ya?" tanya akun @wis*****ver, Rabu (26/2/2025).
Lantas, apakah token listrik memiliki masa kedaluwarsa?
Baca juga: Kriteria Masyarakat yang Dapat Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik PLN
Tidak ada batasan kedaluwarsa
Manager PLN UP3 Yogyakarta, Sigit Hari Wibowo, mengatakan bahwa token listrik tidak memiliki masa kedaluwarsa. Token listrik tetap dapat digunakan dalam masa waktu yang tidak ditentukan.
"Untuk token tidak ada batas waktu atau kedaluwarsa," ujar Sigit ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (12/8/2025).
Namun, semisal seseorang membeli token selama beberapa kali, Sigit mengatakan, bahwa urutan dari kode pembelian token tersebut harus dimasukkan ke meteran juga secara berurutan.
"Hanya saja token yang dimasukkan duluan harus urut sesuai waktu pembelian. Yang dibeli duluan, dimasukkan duluan," jelas Sigit.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai batas pembelian token sebanyak 50 kali, secara spesifik Sigit mengatakan belum ada informasi mengenai hal tersebut di Yogyakarta.
"Sejauh ini belum ada informasi sampai 50 kali mengendapkan token. Karena belum ada permasalahan tersebut di Yogyakarta," jelas Sigit.
Baca juga: Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik PLN 50 Persen, Cek Syaratnya
Ada batas pembelian token, tergantung jam nyala
Sigit mengatakan bahwa pembelian token untuk setiap bulannya dibatasi oleh maksimal jam nyala.
"Terdapat batasan pembelian jumlah kwh setiap bulannya sesuai dengan daya yang dikontrak ke PLN," jelas Sigit.
Batas tersebut dihitung berdasarkan jam nyala maksimal, yaitu perkiraan waktu maksimal listrik bisa menyala penuh sesuai daya yang dikontrak.
Baca juga: Resmi, Tarif Listrik 11-17 Agustus 2025 untuk Semua Pelanggan PLN
"Misal untuk pelanggan R1 1300 VA, rp/kwh untuk tarif daya tersebut adalah Rp 1444.7, dengan jam nyala maksimal adalah 720. Maka dengan rumus dihitung maksimal pembelian token dalam satu bulan adalah Rp 1.352.239," kata Sigit
Berikut rumus maksimal pembelian token:
(Daya Kontrak x Maks Jam Nyala/1000) x Rp/kwh)
(1300 x 720/1000) x 1444.7 = 936 x 1444.7 = Rp 1.352.239.
Sigit mengatakan bahwa ketentuan tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Namun, ketentuan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) bisa berbeda-beda.
"Namun saat pembelian token di PPOB, jumlah rupiahnya akan berbeda-beda tergantung wilayah. Karena penentuan PPJ-nya akan berbeda juga," jelas Sigit
Ia mencontohkan, untuk pelanggan PLN wilayah Jogja, akan dikenakan PPJ sebesar 8 persen dari total pembelian token, sementara itu untuk wilayah lain bisa berbeda.
Baca juga: Resmi, Tarif Listrik 11-17 Agustus 2025 untuk Semua Pelanggan PLN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.