Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Kasus Royalti Agnez Mo vs Ari Bias, MA Anulir Vonis Rp 1,5 M

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Agnez Mo menyambangi Kementerian Hukum di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
|
Editor: Intan Maharani

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo. 

Untuk diketahui, Agnez mengajukan kasasi atas kasus pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu “Bilang Saja” pada tiga konser tanpa izin penggugat, Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias.

"Amar putusan: Kabul," bunyi putusan resmi Mahkamah Agung, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Jurus Ahmad Dhani: Mengubah Royalti Menjadi Legasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara kasasi Agnez terdaftar dengan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Putusan dibacakan pada Senin (11/8/2025).

Dengan putusan ini, MA menganulir vonis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Agnez membayar royalti Rp 1,5 miliar.

Vonis pengadilan niaga yang dibatalkan MA

Pada tingkat sebelumnya, Agnez dinyatakan bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" karya Ari Bias tanpa izin. 

Lagu itu dibawakan di W Super Club Surabaya (25 Mei 2023), The H Club Jakarta (26 Mei 2023), dan W Super Club Bandung (27 Mei 2023).

Majelis hakim menghukum Agnez membayar Rp 500 juta untuk setiap konser, sehingga totalnya mencapai Rp 1,5 miliar. 

Putusan ini mendorong Agnez mengajukan kasasi pada 9 Mei 2025, yang kemudian teregister di MA pada 4 Juli 2025.

Baca juga: Ramai soal Struk Resto Ada Tagihan Royalti Lagu ke Pelanggan Rp 29.000, Ini Faktanya

Reaksi Ari Bias atas putusan MA

Usai MA mengabulkan kasasi Agnez Mo, Ari Bias menyatakan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Seperti janji saya, tidak akan ada PK," tulisnya melalui Instagram Story, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/8/2025).

Ari mengaku menghormati sepenuhnya putusan MA dan bersyukur proses hukum berakhir di tingkat kasasi.

"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi," ujarnya.

Ia berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran dari perjalanan panjang perkara ini.

Agnez Mo jadi artis pertama dengan kasus ini 

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, menyebut Agnez Mo menjadi orang pertama yang terjerat UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Intinya adalah sejak UU ini disahkan sampai sebelum kejadian Agnez Mo, belum ada kasus yang dilaporkan terkait aturan ini," kata Razilu, dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/6/2025).

UU Hak Cipta mengatur pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Royalti berasal dari penyelenggara kegiatan seperti promotor, partai politik, perguruan tinggi, hingga perusahaan. Penyanyi yang menggelar konser sendiri juga diwajibkan membayar royalti.

Kasus ini menjadi perhatian Komisi III DPR yang menggelar rapat bersama DJKI, Badan Pengawas MA, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, dan perwakilan musisi. 

Pembahasan fokus pada polemik gugatan royalti dan implementasi UU Hak Cipta agar lebih tegas dan adil.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Bawas MA menindaklanjuti dugaan pelanggaran hakim dalam perkara gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo.

Baca juga: Ramai soal Struk Resto Ada Tagihan Royalti Lagu ke Pelanggan Rp 29.000, Ini Faktanya

Akhir perkara sengketa Agnez Mo vs Ari Bias

Putusan MA ini menutup perjalanan hukum panjang kasus royalti “Bilang Saja” antara Agnez Mo dan Ari Bias. 

Perkara ini tidak hanya mencatatkan Agnez sebagai orang pertama yang terjerat UU Hak Cipta 2014, tetapi juga memicu diskusi luas tentang mekanisme pembayaran royalti dan peran LMK–LMKN.

Bagi Ari Bias, hasil kasasi menjadi akhir yang diterima dengan lapang dada. Ia memilih tidak menempuh jalur PK dan berharap semua pihak mengambil hikmah.

Bagi industri musik, kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan prosedural dalam membawakan karya cipta. 

Implementasi UU Hak Cipta diharapkan semakin jelas dan memberi kepastian hukum bagi pencipta maupun pelaku industri hiburan.

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am, Revi C. Rantung, Tria Sutrisna | Editor: Ardito Ramadhan, Tri Susanto Setiawan, Danu Damarjati)

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi