KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Pemanggilan dilakukan setelah rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi rampung.
Baca juga: Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: dari Jokowi Bertemu MBS hingga Yaqut Diperiksa KPK
Lokasi penggeledahan meliputi rumah Yaqut di Jakarta Timur, kantor Kementerian Agama, serta biro perjalanan haji dan umrah.
Pemeriksaan ini disebut penting untuk mengurai peran Yaqut dalam penerbitan Surat Keputusan tentang kuota haji tambahan yang diduga menyimpang dari ketentuan Undang-Undang.
Fokus Penggeledahan KPK
KPK menilai pemanggilan Yaqut menjadi tahap lanjutan usai penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
"Sepekan ini tim masih fokus untuk melakukan penggeledahan. Tentu esensinya sama yaitu untuk mencari petunjuk, mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
Budi menambahkan, setelah bukti diperiksa, Yaqut dan pihak lain akan dipanggil.
"Nantinya tentu penyidik akan memanggil, memeriksa kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan supaya penyidikan ini juga bisa segera lengkap," ujarnya.
Baca juga: Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah Usai Dimintai Keterangan Kuota Haji oleh KPK
Barang bukti dari penggeledahan rumah Yaqut
Dalam penggeledahan rumah Yaqut, KPK menyita telepon genggam dan sejumlah dokumen elektronik.
"Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone. Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari," kata Budi, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (16/8/2025).
KPK juga menemukan kendala di kantor salah satu biro perjalanan. Penyidik menduga ada upaya penghilangan barang bukti.
Kondisi tersebut membuat penyidik mempertimbangkan pengenaan pasal 21 atau obstruction of justice terhadap agen swasta.
Baca juga: Berbenah Usai Muncul Wacana Arab Saudi Potong 50 Persen Kuota Haji Indonesia...
Pelarangan ke luar negeri
Selain penggeledahan, KPK sudah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan juga berlaku untuk eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan, Fuad Hasan Masyhur.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
KPK menyebut keberadaan tiga orang tersebut diperlukan dalam rangkaian penyidikan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," papar Budi.
Penyimpangan kuota haji
Penyidikan berawal dari temuan pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah yang tidak sesuai aturan.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian harus 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama justru menetapkan skema 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Baca juga: Tambah 8.000, Ini Rincian Kuota Haji Indonesia 2023
SK Menteri Agama bisa jadi bukti
Asep menambahkan, kesepakatan itu bahkan dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
"Artinya 50 persen-50 persen itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada seperti itu. Dan dibuatkan SK-nya,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kebijakan tersebut mencapai Rp 1 triliun.
"Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun," kata Budi Prasetyo.
Dengan dasar itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan umum dan menggunakan Pasal 2 serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: 2 Eks Menteri Jokowi Dipanggil KPK, Apa Kasus Nadiem Makarim dan Gus Yaqut?
Apa langkah KPK berikutnya?
KPK menegaskan pemeriksaan Yaqut akan mendalami keterkaitannya dengan penerbitan SK dan proses rapat bersama asosiasi travel.
"Kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit," kata Asep.
Selain Yaqut, penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak swasta yang diduga mengetahui mekanisme pembagian kuota.
KPK belum menetapkan tersangka. Namun, Budi memastikan konstruksi perkara sudah jelas.
"Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini," ucapnya.
Langkah berikutnya, KPK akan menyesuaikan agenda pemeriksaan Yaqut setelah hasil penggeledahan rampung dianalisis.
(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari | Editor: Dani Prabowo, Danu Damarjati, Ardito Ramadhan, Jessi Carina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.