KOMAS.com - Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali terjadi.
Kali ini, seruan bubarkan DPR bahkan menggema di media sosial X, Senin (25/8/2025).
"Bubarkan DPR isinya tikus dan sampah," tulis akun @Txtdr*****.
Sejarah mencatat, DPR RI pernah hampir dibubarkan oleh Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Meski demikian, keduanya tidak benar-benar membubarkan DPR. Baik Soekarno dan Gus Dur, keduanya hanya membekukan wakil rakyat itu.
Lantas, apa alasan DPR saat itu dibekukan?
Baca juga: Mungkinkah DPR Dibubarkan?
Alasan DPR RI pernah dibekukan
Dikutip dari Kompas.com (17/11/2023), Soekarno pernah berupaya untuk membubarkan DPR pada 1960 melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.
Kala itu, DPR dibubarkan karena dinilai tidak mengikuti kehendak Soekarno.
Menurut Perpres Nomor 3 Tahun 1960, ada dua alasan mengapa Soekarno membubarkan DPRI, yaitu DPR hasil Pemilu 1955 tidak dapat membantu pemerintahan dan tidak sesuai dengan UUD 1945, Demokrasi Terpimpin, dan tujuan politik.
Sebagai gantiknya, Soekarno kemudian membentuk Dewan Perwakilan Gotong Royong (DPR-GR) melalui Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960.
Selain Soekarno, Gus Dur juga pernah membekukan DPR RI melalui Dekrit Presiden 23 Juli 2001.
Dekrit tersebut diterbitkan Gus Dur dengan tujuan untuk menjaga stabilitas negara akibat adanya gejolak politik dan mempertahankan masa jabatannya sebagai presiden.
Sebelum dekrit dikeluarkan, hubungan Gus Dur dengan DPR memang sudah memanas lantaran gaya kepemimpinannya yang dinilai kontroversial.
Tak hanya membekukan DPR, isi Dekrit Presiden 23 Juli 2001 juga ikut membekukan MPR. Berikut perinciannya:
- Membekukan MPR dan DPR
- Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mengambil tindakan serta menyusun badan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilihan umum dalam waktu satu tahun
- Menyelamatkan gerakan reformasi total dari hambatan unsur-unsur Orde Baru dengan membekukan Partai Golkar sambil menunggu keputusan MA.
Akan tetapi, dekrit tersebut dinyatakan tidak berlaku setelah MPR menggelar sidang istimewa yang dipimpin oleh Amin Rais.
Baca juga: Demo 25 Agustus Sempat Ricuh, DPR Tetap Rapat Seperti Biasa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.