Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Mencatat, DPR RI Pernah Dibekukan Presiden, Apa Alasannya?

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Ilustrasi DPR. DPR RI Pernah Dibekukan Presiden, Kini Warganet Tuntut Dibubarkan, Mungkinkah?
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMAS.com - Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali terjadi.

Kali ini, seruan bubarkan DPR bahkan menggema di media sosial X, Senin (25/8/2025).

"Bubarkan DPR isinya tikus dan sampah," tulis akun @Txtdr*****.

Sejarah mencatat, DPR RI pernah hampir dibubarkan oleh Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski demikian, keduanya tidak benar-benar membubarkan DPR. Baik Soekarno dan Gus Dur, keduanya hanya membekukan wakil rakyat itu.

Lantas, apa alasan DPR saat itu dibekukan?

Baca juga: Mungkinkah DPR Dibubarkan?

Alasan DPR RI pernah dibekukan

Dikutip dari Kompas.com (17/11/2023), Soekarno pernah berupaya untuk membubarkan DPR pada 1960 melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.

Kala itu, DPR dibubarkan karena dinilai tidak mengikuti kehendak Soekarno.

Menurut Perpres Nomor 3 Tahun 1960, ada dua alasan mengapa Soekarno membubarkan DPRI, yaitu DPR hasil Pemilu 1955 tidak dapat membantu pemerintahan dan tidak sesuai dengan UUD 1945, Demokrasi Terpimpin, dan tujuan politik.

Sebagai gantiknya, Soekarno kemudian membentuk Dewan Perwakilan Gotong Royong (DPR-GR) melalui Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960.

Selain Soekarno, Gus Dur juga pernah membekukan DPR RI melalui Dekrit Presiden 23 Juli 2001.

 

Dekrit tersebut diterbitkan Gus Dur dengan tujuan untuk menjaga stabilitas negara akibat adanya gejolak politik dan mempertahankan masa jabatannya sebagai presiden.

Sebelum dekrit dikeluarkan, hubungan Gus Dur dengan DPR memang sudah memanas lantaran gaya kepemimpinannya yang dinilai kontroversial.

Tak hanya membekukan DPR, isi Dekrit Presiden 23 Juli 2001 juga ikut membekukan MPR. Berikut perinciannya:

Akan tetapi, dekrit tersebut dinyatakan tidak berlaku setelah MPR menggelar sidang istimewa yang dipimpin oleh Amin Rais.

Baca juga: Demo 25 Agustus Sempat Ricuh, DPR Tetap Rapat Seperti Biasa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi