KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap dugaan pungutan liar dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus ini menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai salah satu tersangka hingga membuatnya dipecat dari posisinya.
Ketua KPK Setyo Budianto menyebut tarif sertifikasi yang dikenakan pungli membuat buruh membayar jauh lebih mahal.
"Meski tarif resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000, di lapangan para pekerja atau buruh justru harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” kata Setyo dalam konferensi pers, yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Aliran Dana Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker, Siapa Terima Paling Banyak?
Fakta ini menunjukkan adanya modus pemerasan yang merugikan pekerja.
Padahal, sertifikasi K3 sendiri sangat dibutuhkan oleh pekerja. Sertifikasi ini pun memiliki dasar hukum yang kuat dan wajib dipahami baik oleh perusahaan maupun tenaga kerja.
Sertifikasi ini tidak sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari sistem perlindungan buruh di Indonesia.
Lantas, apa saja yang perlu diketahui dari sertifikasi K3 dan siapa saja yang wajib memilikinya?
Apa itu sertifikasi K3?
Mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan, sertifikasi K3 adalah bukti resmi bahwa tenaga kerja, supervisor, atau manajer memiliki kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja.
Sertifikat diterbitkan oleh Kemnaker atau lembaga pelatihan kerja berlisensi (PJK3).
Materi yang diajarkan mencakup manajemen risiko, pencegahan kecelakaan, penanggulangan darurat, hingga perlindungan kesehatan tenaga kerja.
Jenis sertifikasi pun beragam, mulai dari Ahli K3 Umum lintas industri, operator pesawat angkat dan boiler, hingga dokter dan paramedis K3.
Penyelenggaraan sertifikasi berada di bawah Kemnaker melalui Direktorat Bina Kelembagaan K3, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta PJK3 resmi.
Perusahaan juga bisa mengadakan pelatihan internal, tetapi wajib bermitra dengan PJK3 agar sertifikat diakui.
Baca juga: Syarat Bikin Akun SIAPkerja untuk Ikut Job Fair Kemnaker
Bagaimana aturan dan dasar hukumnya?
Dilansir dari Kompas.com, Senin (25/8/2025), Kewajiban sertifikasi K3 diatur dalam sejumlah regulasi.
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi landasan awal peraturan sertifikasi K3. Selain itu, ada PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Selain itu, terdapat berbagai Permenaker yang mengatur detail jenis pelatihan seperti ahli K3 umum, operator pesawat angkat, petugas P3K, hingga fire safety.
Regulasi ini menegaskan bahwa sertifikasi K3 adalah bagian dari kepastian hukum sekaligus perlindungan tenaga kerja.
Bagi perusahaan, kewajiban ini berlaku apabila memiliki minimal 100 pekerja atau tergolong berisiko tinggi, seperti di sektor tambang, migas, konstruksi, manufaktur berat, hingga kimia. Perusahaan tersebut wajib diaudit SMK3 oleh Kemnaker.
Baca juga: Apakah Karyawan Probation Berhak Dapat THR Lebaran 2025? Ini Kata Kemnaker
Siapa yang wajib memiliki Sertifikasi K3?
Secara individu, sejumlah posisi kerja mewajibkan sertifikasi K3 demi kelancaran pekerjaan.
Posisi yang mewajibkan kepemilikan sertifikasi tersebut meliputi:
- Ahli K3 Umum di perusahaan besar
- Ahli K3 Spesialis di bidang listrik atau kebakaran
- Operator K3 seperti forklift
- Boiler yang wajib memiliki Surat Izin Operator dari Kemnaker.
Selain itu, perusahaan dengan lebih dari 100 pekerja wajib membentuk Panitia Pembina K3 Perusahaan (P2K3) dengan anggota yang memiliki sertifikasi resmi.
Kewajiban ini tidak hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, sertifikasi K3 bermanfaat bagi buruh dan perusahaan.
- Manfaat sertifikasi K3 antara lain:
- Mengurangi risiko kecelakaan kerja
- Meningkatkan produktivitas
- Menjaga reputasi perusahaan
- Memastikan keberlangsungan bisnis.
Meski ada isu pungli, sertifikasi K3 tetap menjadi syarat untuk melindungi tenaga kerja dan memastikan lingkungan kerja yang aman.
(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Mela Arnani | Editor: Jessi Carina, Mela Arnani)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.