KOMPAS.com - Puluhan ribu buruh di berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi serentak, pada Kamis (28/8/2025).
Aksi nasional ini diprakarsai Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan akan dipusatkan di depan Gedung DPR dan Istana Kepresidenan.
Selain itu, demo buruh 28 Agustus mendatang tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga digelar serentak di berbagai kawasan industri besar di Indonesia.
Baca juga: Uraian 6 Tuntutan Buruh di Demo 28 Agustus 2025, Termasuk Kenaikan Upah Minimum
Dilansir dari laman Kompas.com, Rabu (27/8/2025), gerakan ini dipimpin oleh Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta koalisi serikat pekerja lainnya.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut aksi akan menyebar ke sejumlah daerah, mulai dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, hingga berbagai provinsi seperti Jawa Barat.
Selain itu, aksi penyampaian pendapat juga akan berlangsung di beberapa daerah di provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua.
Baca juga: Ratusan Ribu Buruh Mogok Kerja di India, Tolak Reformasi Ekonomi Pemerintah
“Demo buruh 28 Agustus 2025 di DPR menuntut kenaikan upah dan penghapusan outsourcing,” kata Said.
Mengutip laman Kompas.com, Rabu (27/8/2025), gerakan aksi ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).
Said Iqbal menegaskan, aksi dilakukan secara damai dan menjadi momentum bagi buruh menyampaikan aspirasi.
Baca juga: Nyala Api Perjuangan Marsinah, Aktivis Buruh yang Dibunuh pada 1993
Tuntutan aksi buruh 28 Agustus 2025
Berikut adalah daftar tuntutan utama yang akan disuarakan saat aksi demo buruh 28 Agustus 2025, yakni:
1. Naikkan upah minimum 8,5-10,5 persen pada 2026Angka tersebut sejalan dengan formula yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 168, dengan mempertimbangkan inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1-5,2 persen.
2. Hapus sistem outsourcingBuruh menolak praktik outsourcing yang dinilai kian meluas, termasuk di BUMN, meskipun putusan MK sudah membatasinya hanya untuk pekerjaan penunjang.
Baca juga: 6 Tuntutan Hari Buruh 2025 dalam Aksi di Jakarta, Mana yang Mendesak?
3. Reformasi pajakBuruh menuntut kenaikan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak atas THR dan pesangon.
4. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang baruSetahun setelah putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024, DPR dan pemerintah belum menunjukkan kemajuan signifikan. Padahal, aturan baru harus disahkan maksimal dua tahun setelah putusan keluar.
Baca juga: Kondisi Terkini Massa Aksi Demo Hari Buruh 2025 di Semarang yang Ditahan Polisi
Selain empat isu utama tersebut, buruh juga akan menyoroti persoalan perlindungan pekerja digital platform, pekerja medis, transportasi, tenaga pengajar, hingga jurnalis.
Dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja juga membawa isu lain, di antaranya pembentukan Satgas PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, dan revisi RUU Pemilu untuk desain sistem pemilu 2029.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.