KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Belgia, Maxime Prevot Laurens Soenen menyatakan, dunia harus mengakui Palestina sebagai negara yang berdaulat.
Hal itu diungkap dalam wawancara dengan De Standard pada Minggu (24/8/2025).
Menurutnya, pengakuan tersebut merupakan solusi untuk menjamin perdamaian antara Israel dan Palestina.
"Pengakuan sama sekali bukan imbalan atas teror Hamas. Sebaliknya, ini tentang mengakui sebuah negara, bukan pemerintahan," ujarnya.
Meski isu ini masih sangat sensitif, Prevot dengan partai-partai yang dipimpinnya, seperti Les Engages, Partai Demokrat Kristen, dan Flemish, serta Vooruit tetap gigih menyerukan pengakuan Palestina sebagai negara berdaulat.
"Ini adalah kewajiban hukum yang mengharuskan kita untuk mengakui Palestina dan menjatuhkan sanksi terhadap Israel," kata Prevot.
Sikap Prevot ini sejalan dengan perjanjian koalisi Belgia. Dia meyakini, negaranya Belgia perlu untuk bergabung dengan inisiatif Perancis-Arab untuk mengakui Palestina di Majelis Umum PBB.
Baca juga: 11 Negara Pertama yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia, Ada Palestina
Usulan diajukan ke Majelis Umum PBB
Desakan untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara yang berdaulat akan disampaikan Pemerintah Belgia dalam sidang Majelis Umum PBB pada Selasa (2/9/2025).
Selain mengakui Palestina sebagai negara, sidang tersebut juga akan membahas pemberian sanksi terhadap Israel.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara Menteri Luar Negeri dan Wakil Perdana Menteri, Maxime Prevot Laurens Soenen.
Sebelumnya, Prevot menyelenggarakan pertemuan kabinet untuk mendengar berbagai posisi para pihak dan menyampaikan usulannya. Namun, diskusi tersebut tidak menghasilkan keputusan apa pun.
Para menteri kemudian sepakat untuk mengadakan pertemuan baru pada 2 September 2025 untuk meninjau rincian proposal.
"Belgia harus berada di sisi sejarah yang benar dan melakukan segala kemungkinan untuk mencapai kesepakatan dengan pemerintah," jelas Prevot, dikutip dari Anadolu Agency.
Baca juga: Kian Banyak Negara Akui Palestina, Mana Saja dan Apa yang Akan Terjadi?
Sanksi untuk Israel
Dalam catatan 25 halaman yang diserahkan kepada pemerintah, Prevot menyoroti kewajiban internasional Belgia dan mencantumkan 10 sanksi untuk Israel.
Sanksi tersebut meliputi, pelarangan impor dari wilayah yang diduduki, memberlakukan larangan masuk terhadap pejabat Israel tertentu, memberikan sanksi terhadap Israel, dan membatasi layanan konsuler bagi warga negara Belgia yang tinggal di Israel.
Selain itu, nota tersebut juga mengusulkan untuk membuka penyelidikan terhadap warga Belgia yang melanggar hukum internasional, melarang penerbangan yang membawa senjata ke Israel dari wilayah udara Belgia, menghentikan pembelian peralatan militer, dan menghentikan kerja sama dengan industri pertahanan Israel.
Prevot juga menekankan bahwa Belgia harus segera mengakui negara Palestina.
Baca juga: Menhan Israel Setujui Rencana Caplok Gaza, Panggil 60.000 Pasukan Cadangan
Koalisi Belgia terpecah
Sejak serangan Israel ke Palestina pada 7 Oktober 2023 silam, Belgia merupakan salah satu negara Eropa yang paling depan menyuarakan perdamaian.
Namun, setelah pemilu tahun lalu, pemerintahan koalisi yang dibentuk belum menyetujui sikap yang harus diambil negara tersebut.
Beberapa mitra koalisi, termasuk CD&V, Les Engages, dan Vooruit meminta pemerintah untuk mengakui Palestina, menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Israel, dan mencegah menteri Israel tertentu memasuki Belgia.
Namun, mitra lainnya, termasuk partai berkuasa N-VA dan MR, berpendapat bahwa persyaratan pengakuan tidak terpenuhi dan sanksi tidak akan efektif tanpa dukungan AS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.