Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi dan Ditarik BI

Baca di App
Lihat Foto
BANK INDONESIA
Daftar lengkap uang rupiah yang tidak berlaku dan resmi ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Beberapa pecahan mata uang Rupiah resmi tidak berlaku lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah.

Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik uang Rupiah, kertas maupun logam, era lama dari peredaran sebagai bagian dari pengelolaan uang Rupiah yang baik.

Faktor-faktor penyebabnya antara lain masa edar uang yang sudah lama, kerusakan fisik, dan penggunaan teknologi keamanan baru untuk uang kertas.

Baca juga: Ramai Warganet Pinjam Uang dari Tabungan Sendiri, Ekonom Jelaskan Fenomena Ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Bagi masyarakat yang memiliki Rupiah yang sudah tidak berlaku, dapat segera menukarkan ke Bank Indonesia sebelum 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Masyarakat dapat melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN).

Berikut ini adalah daftar uang Rupiah yang sudah tidak berlaku beserta batas waktu penukarannya:

Baca juga: BI Ungkap Alasan Cabut Peredaran Uang Seri For The Children of The World 1999

Uang kertas yang tidak berlaku dan resmi dicabut BI

Beberapa pecahan uang kertas berikut masih dapat ditukarkan di KPBI:

Baca juga: Melihat Uang Seri Khusus Kemerdekaan RI yang Diterbitkan 25 Tahun Sekali

Pecahan uang kertas berikut sudah kadaluarsa dan tidak dapat ditukarkan lagi:

Uang logam yang tidak berlaku dan resmi dicabut BI

Baca juga: Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Sering Ditolak Pedagang, Apakah Sudah Tak Berlaku?

Uang Rupiah Khusus (URK)

Baca juga: Daftar 44 Uang Rupiah yang Tak Berlaku Lagi, Terbaru Ada URK Seri For The Children of The World

Demikian daftar uang Rupiah yang dicabut Bank Indonesia dan sudah tidak berlaku, beserta batas waktu penukarannya.

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Antara
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi